Pelayanan JKN di RSUD Surodinawan, Kota Mojokerto.
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Provinsi Jawa Timur menempati posisi teratas secara nasional dalam jumlah kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang dijamin oleh BPJS Kesehatan hingga April 2025. Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VII, Made Puja Yasa, mengungkapkan bahwa terdapat 31.611 kasus DBD dengan total pembiayaan mencapai Rp43 miliar.
Rinciannya, sebanyak 8.034 kasus ditangani melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan biaya sekitar Rp6 miliar, sementara 23.577 kasus mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan total biaya Rp37 miliar.
"Peserta JKN aktif dapat mengakses FKTP, seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan sesuai dengan tempat terdaftar yang tertera di kartu atau KIS Digitalnya," kata Puja dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (29/5/2025).
Penjaminan layanan FKTP mengacu pada Panduan Praktik Klinis dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022. Sementara itu, rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9845/2020.
Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN aktif dapat langsung mengakses layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
"Dokter penanggung jawab di IGD rumah sakit berwenang menetapkan terpenuhnya kriteria gawat darurat," ucap Puja.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




