Penjaminan Klaim JKN Kasus DBD 2025 di Jawa Timur Tertinggi Nasional

Penjaminan Klaim JKN Kasus DBD 2025 di Jawa Timur Tertinggi Nasional Pelayanan JKN di RSUD Surodinawan, Kota Mojokerto.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Provinsi Jawa Timur menempati posisi teratas secara nasional dalam jumlah kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang dijamin oleh BPJS Kesehatan hingga April 2025. Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VII, Made Puja Yasa, mengungkapkan bahwa terdapat 31.611 kasus DBD dengan total pembiayaan mencapai Rp43 miliar.

Rinciannya, sebanyak 8.034 kasus ditangani melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan biaya sekitar Rp6 miliar, sementara 23.577 kasus mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan total biaya Rp37 miliar.

"Peserta JKN aktif dapat mengakses FKTP, seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan sesuai dengan tempat terdaftar yang tertera di kartu atau KIS Digitalnya," kata Puja dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (29/5/2025).

Penjaminan layanan FKTP mengacu pada Panduan Praktik Klinis dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022. Sementara itu, rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9845/2020.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN aktif dapat langsung mengakses layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

"Dokter penanggung jawab di IGD rumah sakit berwenang menetapkan terpenuhnya kriteria gawat darurat," ucap Puja.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, Dr. dr. Sutrisno, Sp. OG.K, mengonfirmasi lonjakan kasus DBD dan menekankan perlunya respons cepat dari semua pihak.

"BPJS Kesehatan telah memastikan bahwa DBD bisa dijamin sepanjang diagnosisnya tepat sesuai pedoman pelayanan dari Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu untuk mengakses layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Jangan takut, segera datang ke faskes. Jika emergensi, segera ditangani. Jika tidak, keluhan tetap bisa dibantu," ujarnya.

Sutrisno pun berpesan agar peserta JKN memastikan kepesertaannya tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu guna memastikan akses layanan kesehatan yang maksimal.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi lonjakan kasus DBD di Jawa Timur. (ris/mar)