SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tambahan dalam perkara pengeroyoan terkait penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Setelah sebelumnya menerima empat berkas, yakni satu berkas pengeroyokan untuk korban Tosan, satu pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Salim Kancil, satu berkas yang korbannya Tosan dan Salim Kancil serta satu berkas perkara pasir illegal.
"Kemarin kita terima tambahan tiga SPDP yang diterima Kejari Lumajang dari Polres, yaitu SPDP atas nama Suparman (Pasal 170 KUHP), kemudian atas nama Haryono (Kades) Pasal 340 dan 338 KUHP dan ketiga atas nama tersangka MI dan AA (anak-anak) pasal 340 dan 338 KUHP," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Kamis (8/9/2015).
Romy menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejari Lumajang serta dengan penyidik terkait penanganan perkara yang menarik perhatian publik ini.
Sebelumnya, Bidpropam Polda Jatim sudah menetapkan tiga polisi sebagai tersangka gratifikasi kasus penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Tiga polisi tersebut dari Polsek Pasirian yakni mantan Kapolsek AKP S, Babinkantimnas Aipda SP, dan Kanit Reskrim Ipda SH. Ketiganya diduga menerima gratifikasi dari Kepala Desa Hariyono.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan ketiga polisi tersebut saat ini sedang menjalani sidang disiplin di Bid Propam Polda Jatim.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, lanjutnya, maka bisa dikenakan sanksi berupa penundaan pangkat sampai dengan penurunan pangkat. "Sanksinya bisa penundaan pangkat atau penuruan pangkat," ujar dia. (jat/yan)