Kantor Dinsos Kabupaten Blitar.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemkab Blitar melalui Dinas Sosial (Dinsos) memilih haluan yang tajam dan terukur dalam mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bukan untuk proyek fisik atau pelatihan seremonial, melainkan disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan.
BACA JUGA:
- PAD Kabupaten Blitar 2025 Hampir Capai Target, Dewan Soroti Retribusi
- ASN di Blitar Wajib Hadir ke Kantor, Bupati Sebut WFA Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
- Bupati Rijanto Apresiasi DPRD atas Pengesahan Enam Perda Strategis untuk Kemajuan Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Revitalisasi Lahan Eks Pasar Kanigoro Jadi Ruang Publik
Langkah ini bukan hadir tiba-tiba. Sejak 2023, Dinsos Kabupaten Blitar telah mengeksekusi program bantuan ini, dan komitmen itu terus dilanjutkan hingga 2025.
Hal tersebut bukan sekadar alokasi tahunan, melainkan bentuk kesadaran pemerintah daerah atas pentingnya keadilan sosial bagi kelompok rentan.
“Dana DBHCHT tahun ini yang kami kelola mencapai Rp8,8 miliar,” kata Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, Kamis (15/5/2025).
Dana tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk BLT bagi 4.819 buruh tani cengkeh, tembakau, dan pekerja pabrik rokok di wilayah Kabupaten Blitar serta dua pabrik di Kota Blitar.
Tiap buruh akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan, mulai Juni. Proses verifikasi data sedang berlangsung untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




