- Kamis
Depan Pos Lantas Gempol
09.00 – 12.00 WIB
Catatan: Tidak beroperasi pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Layanan ini akan hadir di beberapa titik strategis di Kabupaten Pasuruan, seperti Winongan, Wonorejo, Sukorejo, dan Gempol, agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca, mengatakan layanan ini digelar untuk mendekatkan pelayanan publik agar lebih praktis dan efisien.
“Dengan adanya SIM Keliling, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus SIM tanpa harus pergi jauh. Kami siap melayani masyarakat dengan cepat dan efisien,” ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama
- Dokumen pendukung sesuai ketentuan
Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, karena layanan hanya dibuka selama tiga jam setiap harinya. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga Pasuruan dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




