Perusahaan Tandon Air Tahan Ijazah Karyawan yang Diberhentikan, Wabup Sidoarjo Turun Tangan

Perusahaan Tandon Air Tahan Ijazah Karyawan yang Diberhentikan, Wabup Sidoarjo Turun Tangan

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sebanyak tujuh petugas keamanan dari sebuah pabrik tandon air di Sidoarjo diberhentikan secara mendadak sejak 12 April 2025. 

Pemberhentian ini diduga terkait hilangnya sejumlah barang di area pabrik.

Namun, pemutusan hubungan kerja ini menyisakan persoalan serius karena ijazah para karyawan yang sempat dijadikan jaminan, hingga kini masih ditahan pihak perusahaan.

Salah satu mantan petugas keamanan, Fatkhur Rozi, mengungkapkan bahwa penahanan ijazah sudah dilakukan sejak proses perekrutan awal.

“Dari awal masuk, waktu interview itu ijazah kami langsung diambil. Alasannya, semua karyawan wajib menyerahkan ijazah sebagai jaminan. Itu berlaku di semua cabang,” Cetus Rozi, Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan, dalam kasus dugaan kehilangan barang, tidak ada laporan resmi yang masuk ke pihak keamanan. Bahkan, rekaman CCTV yang seharusnya menjadi alat bukti, tidak dapat diakses.

“Ada matras yang katanya hilang, tapi kami sendiri tidak tahu karena tidak ada laporan resmi ke security. CCTV juga tidak bisa dibuka, katanya trouble,” jelasnya.

Kasus ini mendapat atensi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawan dalam kondisi apa pun.

“Alhamdulillah tadi sudah ada komunikasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan. Besok, ijazah akan dikembalikan ke karyawan tanpa harus membayar uang tebusan. Hak-hak mereka juga akan diserahkan,” ujar Mimik saat ditemui usai rapat koordinasi.

Menurut data sementara, terdapat 21 ijazah karyawan yang ditahan oleh perusahaan. Penahanan ini disebut-sebut dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam kehilangan barang. 

Namun, Mimik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada kesimpulan sah terkait keterlibatan pekerja.

Sementara itu, kuasa hukum karyawan, Dimas Yemahura, yang hadir mewakili pihak perusahaan, menyatakan bahwa perusahaan akan menyelesaikan kewajibannya kepada para mantan karyawan.

“Dalam minggu ini, gaji karyawan yang belum diselesaikan akan dibayarkan, paling lambat hari Kamis, 5 Juni 2025. Penahanan ijazah juga akan dihentikan dan segera dikembalikan,” ujar Dimas.

Meski begitu, ia menambahkan bahwa proses hukum yang sudah dilaporkan oleh para pekerja akan tetap berlanjut.

“Langkah hukum tetap berjalan. Kami menghormati proses tersebut,” tegasnya. (cat/van)