Santer Isu Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Operasi di 3 Kecamatan dan Ini Hasilnya

Santer Isu Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Operasi di 3 Kecamatan dan Ini Hasilnya Petugas saat menempelkan stiker dalam operasi pita cukai rokok ilegal. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE

MAGETAN, BANGSAONLINE.com -  Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan kembali mengadakan operasi toko dan kios, Kamis (5/6/2024).

Kegiatan ini sebagai respons santernya isu peredaran rokok ilegal di sejumlah warung dan toko di Magetan.

Sasaran operasi kali ini mencakup 3 Kecamatan. Yakni, Kecamatan Plaosan, Kecamatan Parang, dan Kecamatan Poncol. Namun, hingga operasi berakhir tidak satupun didapati kios maupun toko yang menjual rokok ilegal.

Usai operasi, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar membeberkan hasil operasi kali ini.

"Selama 2 hari operasi diadakan di 3 kecamatan yaitu Plaosan, Parang, dan Poncol tidak ditemukan adanya rokok ilegal," terang Gunendar.

Berdasarkan informasi yang diterimanya masih ada rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Adapun metode penjualannya secara online.

"Menurut informasi mereka menjualnya secara jaringan tersendiri maupun beli secara online," lanjutnya.

Dengan adanya metode peredaran yang berubah menurut Gunendar perjalanan operasi akan lebih sulit. 

Sehingga perlu adanya rumusan yang baru serta payung hukum yang lebih kuat untuk melakukan penindakan.

"Kedepannya kita akan merumuskan kembali cara terbaik untuk melakukan penindakan peredaran rokok ilegal yang sifatnya dari rumah ke rumah maupun yang dijual secara online." pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, untuk operasi rokok kali ini Satpol PP dan Damkar juga melibatkan pihak dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Cukai Madiun serta OPD yang terkait. (adv/dro)