Petugas saat menempelkan stiker dalam operasi pita cukai rokok ilegal. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan kembali mengadakan operasi toko dan kios, Kamis (5/6/2024).
Kegiatan ini sebagai respons santernya isu peredaran rokok ilegal di sejumlah warung dan toko di Magetan.
BACA JUGA:
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Rp7,7 Miliar Kerugian Negara
- Rokok Ilegal Marak di Bojonegoro, Serikat Pekerja Khawatir Picu Gelombang PHK
- Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal Mengapung di Kanal Desa Jonggrang Magetan
- Bakar Sampah untuk Usir Nyamuk, Rumah dan Enam Kambing di Tulungagung Ludes Terbakar
Sasaran operasi kali ini mencakup 3 Kecamatan. Yakni, Kecamatan Plaosan, Kecamatan Parang, dan Kecamatan Poncol. Namun, hingga operasi berakhir tidak satupun didapati kios maupun toko yang menjual rokok ilegal.
Usai operasi, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar membeberkan hasil operasi kali ini.

"Selama 2 hari operasi diadakan di 3 kecamatan yaitu Plaosan, Parang, dan Poncol tidak ditemukan adanya rokok ilegal," terang Gunendar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




