SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II kembali melakukan penyanderaan terhadap pengusaha ‘nakal’ yang menunggak pajak. Kali ini tiga pengusaha dikenakan sandera (digijzeling) dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo, Jumat (9/10). Mereka bisa bebas dengan syarat, melunasi tunggakan pajaknya.
Pengusaha yang ‘dibui’ tersebut, WW, TH dan ABL. WW direktur PT SSTI. Sedangkan TH, komisaris PT SSTI. Dalam catatan administrasi KPP Pratama Mojokerto, pengusaha rokok itu menunggak pajak terhitung sejak tahun 2005, senilai Rp 2, 569 miliar. Sementara ABL komisaris PT SM bergerak di bidang bangunan.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Tercatat di administrasi KPP Pratama Gresik, ABL menunggak pajak sesuai hasil pemeriksaan tahun pajak 2006 dan 2007, sebesar Rp 4, 072 miliar. "Ketiga tersangka, diamankan di tempat yang berbeda. Untuk penunggak pajak atas nama WW, ditangkap di Surabaya dan TH di Mojokerto. Untuk penunggak pajak atas nama ABL ditangkap di Surabaya," jelas Kepala Kanwil DJP Jatim ll Nader Sitorus, kepada wartawan, saat di Lapas Kelas I Surabaya, di Porong, Jumat (9/10).
Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2007 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP) sebagaiman diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
"Pengusaha akan dilepas jika hutang pajaknya dilunasi. Jika tidak, akan disandera sampai 6 bulan dan bisa diperpanjang berdasar surat perintah penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur," beber Nader.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Nader menghimbau, di tahun 2015 ini, merupakan tahun pembinaan wajib pajak. Dia berharap wajip pajak memanfaatkan tahun pembinaan wajib pajak 2015. "Tahun pembinaan ini ada pembebasan sanksi bunga yang harus ditanggung wajib pajak. Selagi ada keringanan, kami berharap para wajib pajak untuk terus patuh dan sadar akan kewajiban membayar pajak," imbuhnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Lapas Kelas l Surabaya Heri Prasetyo menjelaskan, akan menjaga para wajib pajak ini. Pihaknya berharap mereka sehat-sehat saja dan segera melunasi kewajiban yang sudah diatur oleh negara.
"Jadi total para wajib pajak yang dititipkan di Lapas Porong ini ada 5 orang," jlentreh Prasetyo. Kendati dijebloskan ke penjara, para penunggak pajak ini ditempatkan terpisah dari narapidana. (sta/rev)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News