
BANGSAONLINE.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memperketat pengawasan di kawasan wisata Gunung Bromo untuk mencegah masuknya wisatawan ilegal yang tak membeli tiket kunjungan.
"Karena Bromo ini lokasinya landskap terbuka, terdapat beberapa jalur menuju kawasan yang bisa ditembus melalui jalur desa. Jadi, potensi pengunjung masuk tanpa membeli tiket bisa terjadi," kata Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, petugas pengawas dari Balai Besar TNBTS setiap harinya akan berkeliling menyusuri kawasan Lautan Pasir atau Pusung Gedhe dan Lembah Watangan.
"Petugas yang berpatroli per hari antara 5-10 orang. Mereka akan bertanya ke pengunjung terkait status pendaftaran, apakah memang masuk melalui jalur resmi (membeli tiket) dengan membeli tiket atau jalur tidak resmi," paparnya.
Pengetatan pengawasan juga bagian dari langkah menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan catatan Balai Besar TNBTS, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp21,15 miliar sepanjang 2024.
Nilai PNBP itu berasal dari total jumlah kunjungan wisatawan yang sebanyak 485.696 wisatawan, terdiri dari 465.770 wisatawan nusantara dan 19.926 wisatawan mancanegara.
Apabila nantinya ditemukan adanya wisatawan ilegal, maka langsung ditindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengunjung yang tidak bisa menunjukkan bukti tiket akses akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 kali dari harga tiket pada hari kunjungan.
Untuk harga tiket kunjungan Gunung Bromo bagi wisatawan nusantara dipatok sebesar Rp54 ribu pada hari kerja, dan Rp79 ribu saat momen liburan. Sedangkan, harga tiket bagi wisatawan mancanegara, baik pada hari kerja maupun hari libur sebesar Rp255 ribu.
"Untuk pemesanan tiket bisa melalui laman bromotenggersemeru.id," ucap Endrip. (rom)