Sejumlah jip wisata melintasi kawasan Lautan Pasir di Gunung Bromo.
Nilai PNBP itu berasal dari total jumlah kunjungan wisatawan yang sebanyak 485.696 wisatawan, terdiri dari 465.770 wisatawan nusantara dan 19.926 wisatawan mancanegara.
Apabila nantinya ditemukan adanya wisatawan ilegal, maka langsung ditindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengunjung yang tidak bisa menunjukkan bukti tiket akses akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 kali dari harga tiket pada hari kunjungan.
Untuk harga tiket kunjungan Gunung Bromo bagi wisatawan nusantara dipatok sebesar Rp54 ribu pada hari kerja, dan Rp79 ribu saat momen liburan. Sedangkan, harga tiket bagi wisatawan mancanegara, baik pada hari kerja maupun hari libur sebesar Rp255 ribu.
"Untuk pemesanan tiket bisa melalui laman bromotenggersemeru.id," ucap Endrip. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




