SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Aktivitas paralayang yang sempat viral di kawasan Gunung Bromo menuai sorotan publik.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menegaskan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan dinyatakan terlarang, karena Bromo merupakan kawasan konservasi yang harus dijaga kelestariannya.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Khofifah Apresiasi Paskibra Bersatu Lintas Jenjang
- BSPS di Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Luas
- Hardiknas 2026: Gubernur Khofifah Tegaskan Jawa Timur Jadi Barometer Pendidikan Nasional
- May Day 2026: Gubernur Khofifah Ajak Kolaborasi Industri dan Pekerja
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasinya terhadap respon cepat TNBTS atas aktivitas paralayang tersebut.
Ia menegaskan, Gunung Bromo bukan sekadar destinasi wisata, melainkan juga kawasan konservasi dan warisan budaya masyarakat Tengger yang memiliki nilai sakral tinggi.
Lebih dari itu, Khofifah mengingatkan bahwa Bromo merupakan bagian dari Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru – Arjuno yang telah ditetapkan UNESCO sejak Juni 2015.
Status tersebut, menurutnya, semakin memperkuat alasan untuk menjaga kawasan Bromo dengan serius.






