SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Aktivitas paralayang yang sempat viral di kawasan Gunung Bromo menuai sorotan publik.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menegaskan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan dinyatakan terlarang, karena Bromo merupakan kawasan konservasi yang harus dijaga kelestariannya.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Salurkan BLT DBHCHT Rp2,5 Miliar untuk 2.508 Buruh Linting Sampoerna Rungkut II
- Produksi Padi Jatim Naik, Gubernur Khofifah Optimis Surplus Beras
- Jadi Guest Lecture Dies Natalis ke-39 UHT, Khofifah: SDM Maritim Unggul untuk Gerbang Baru Nusantara
- Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasinya terhadap respon cepat TNBTS atas aktivitas paralayang tersebut.
Ia menegaskan, Gunung Bromo bukan sekadar destinasi wisata, melainkan juga kawasan konservasi dan warisan budaya masyarakat Tengger yang memiliki nilai sakral tinggi.
Lebih dari itu, Khofifah mengingatkan bahwa Bromo merupakan bagian dari Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru – Arjuno yang telah ditetapkan UNESCO sejak Juni 2015.
Status tersebut, menurutnya, semakin memperkuat alasan untuk menjaga kawasan Bromo dengan serius.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




