Konferensi Pers Ditressiber Polda Jatim terkait kasus jual-beli konten pornografi anak dengan menghadirkan tersangka (baju tahanan nomor 54)
“Secara keseluruhan tersangka memiliki 15 Chanel Telegram dan satu aplikasi potatochat, yang terdapat 2.500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara yang saat ini telah terdapat kurang lebih 1.100 member,” terang Kabid Humas.
Dari pengakuan tersangka yang didapat dari member yang telah mendaftar atau bergabung ke Chanel nya mendapat Rp 550 juta belum termasuk keuntungan diluar member mendapat Rp 10 juta per/bulan.
“Jadi tersangka selama 2 tahun menjalankan aksinya mendapat keuntungan kurang lebih Rp 240 juta,” ungkapnya.
Atas pengungkapan ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman 12 tahun dan pidana denda 250 juta.
Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




