MADIUN, BANGSAONLINE.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami bahwa tidak semua keluhan kesehatan bisa langsung ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
Program JKN memiliki alur layanan yang harus diikuti, salah satunya adalah sistem berjenjang yang mewajibkan peserta mengakses layanan pertama di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Paru Manguharjo Kota Madiun, dr. Yuyus Dwi, Sp.P., menegaskan bahwa rujukan hanya dapat diberikan jika berdasarkan indikasi medis. Hal ini penting agar pelayanan yang diterima peserta JKN tepat sasaran.
āUntuk kondisi yang masuk kriteria gawat darurat dan memerlukan tindakan medis, memang peserta JKN dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus terlebih dahulu ke FKTP. Tapi jika tidak masuk kategori gawat darurat, ya harus sesuai alur layanan ke FKTP terlebih dahulu,ā ujar Yuyus, Kamis (26/06/2025).










