
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami bahwa tidak semua keluhan kesehatan bisa langsung ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
Program JKN memiliki alur layanan yang harus diikuti, salah satunya adalah sistem berjenjang yang mewajibkan peserta mengakses layanan pertama di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Paru Manguharjo Kota Madiun, dr. Yuyus Dwi, Sp.P., menegaskan bahwa rujukan hanya dapat diberikan jika berdasarkan indikasi medis. Hal ini penting agar pelayanan yang diterima peserta JKN tepat sasaran.
“Untuk kondisi yang masuk kriteria gawat darurat dan memerlukan tindakan medis, memang peserta JKN dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus terlebih dahulu ke FKTP. Tapi jika tidak masuk kategori gawat darurat, ya harus sesuai alur layanan ke FKTP terlebih dahulu,” ujar Yuyus, Kamis (26/06/2025).
Yuyus menjelaskan bahwa kriteria gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) Perpres Nomor 82 Tahun 2018, antara lain kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan gangguan hemodinamik.
Menurutnya, apabila peserta memerlukan pemeriksaan lanjutan, maka dokter FKTP akan mengeluarkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan proses ini dilakukan secara online.
“Ini yang harus dipahami oleh peserta JKN, yaitu alur pelayanan. Tidak semua penyakit harus segera ditangani di rumah sakit. Ketika pengobatan bisa dilakukan di FKTP, artinya peserta tidak perlu diberikan rujukan. Dan yang paling penting, rujukan itu diberikan atas indikasi medis, bukan atas permintaan peserta JKN,” jelasnya.