Tak Semua Kondisi Bisa ke IGD! Peserta JKN Wajib Paham Alurnya, Ini Penjelasan dr Yuyus Dwi

Tak Semua Kondisi Bisa ke IGD! Peserta JKN Wajib Paham Alurnya, Ini Penjelasan dr Yuyus Dwi dr. Yuyus Dwi

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami bahwa tidak semua keluhan kesehatan bisa langsung ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.

Program JKN memiliki alur layanan yang harus diikuti, salah satunya adalah sistem berjenjang yang mewajibkan peserta mengakses layanan pertama di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Paru Manguharjo Kota Madiun, dr. Yuyus Dwi, Sp.P., menegaskan bahwa rujukan hanya dapat diberikan jika berdasarkan indikasi medis. Hal ini penting agar pelayanan yang diterima peserta JKN tepat sasaran.

“Untuk kondisi yang masuk kriteria gawat darurat dan memerlukan tindakan medis, memang peserta JKN dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus terlebih dahulu ke FKTP. Tapi jika tidak masuk kategori gawat darurat, ya harus sesuai alur layanan ke FKTP terlebih dahulu,” ujar Yuyus, Kamis (26/06/2025).

Yuyus menjelaskan bahwa kriteria gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) Perpres Nomor 82 Tahun 2018, antara lain kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan gangguan hemodinamik.

Menurutnya, apabila peserta memerlukan pemeriksaan lanjutan, maka dokter FKTP akan mengeluarkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan proses ini dilakukan secara online.

“Ini yang harus dipahami oleh peserta JKN, yaitu alur pelayanan. Tidak semua penyakit harus segera ditangani di rumah sakit. Ketika pengobatan bisa dilakukan di FKTP, artinya peserta tidak perlu diberikan rujukan. Dan yang paling penting, rujukan itu diberikan atas indikasi medis, bukan atas permintaan peserta JKN,” jelasnya.

Yuyus juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 82 Tahun 2018, terdapat 21 jenis pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Di antaranya adalah pelayanan yang tidak sesuai ketentuan (termasuk rujukan atas permintaan sendiri), layanan di faskes yang tidak bekerja sama, cedera akibat kecelakaan kerja, layanan estetika, meratakan gigi, infertilitas, serta penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol.

Salah satu peserta JKN, Ismira, berbagi pengalamannya saat sempat datang ke IGD karena merasa perutnya tidak enak dan sempat muntah. Namun setelah diperiksa, dokter menyampaikan bahwa kondisinya bukan gawat darurat.

“Karena dekat dengan rumah sakit, saya langsung ke IGD. Tapi oleh dokter dijelaskan kalau kondisi saya bukan kategori gawat darurat. Jadi, jika ingin menggunakan JKN, saya harus ke FKTP dulu,” kenangnya.

Setelah itu, Ismira baru menyadari pentingnya memahami alur layanan dalam Program JKN. Menurutnya, banyak masyarakat belum paham bahwa ada perbedaan antara keluhan biasa dengan kondisi gawat darurat yang memang ditangani langsung oleh rumah sakit.

“Dengan tahu alurnya, kita jadi tahu kapan harus ke puskesmas dulu dan kapan bisa ke rumah sakit. Jadi nggak asal datang,” ujarnya.

Program JKN dirancang untuk menjamin pelayanan kesehatan yang adil dan tepat sasaran. Oleh karena itu, peserta diharapkan aktif mencari informasi agar bisa memanfaatkan jaminan kesehatan dengan bijak.