
Yuyus juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 82 Tahun 2018, terdapat 21 jenis pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Di antaranya adalah pelayanan yang tidak sesuai ketentuan (termasuk rujukan atas permintaan sendiri), layanan di faskes yang tidak bekerja sama, cedera akibat kecelakaan kerja, layanan estetika, meratakan gigi, infertilitas, serta penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol.
Salah satu peserta JKN, Ismira, berbagi pengalamannya saat sempat datang ke IGD karena merasa perutnya tidak enak dan sempat muntah. Namun setelah diperiksa, dokter menyampaikan bahwa kondisinya bukan gawat darurat.
“Karena dekat dengan rumah sakit, saya langsung ke IGD. Tapi oleh dokter dijelaskan kalau kondisi saya bukan kategori gawat darurat. Jadi, jika ingin menggunakan JKN, saya harus ke FKTP dulu,” kenangnya.
Setelah itu, Ismira baru menyadari pentingnya memahami alur layanan dalam Program JKN. Menurutnya, banyak masyarakat belum paham bahwa ada perbedaan antara keluhan biasa dengan kondisi gawat darurat yang memang ditangani langsung oleh rumah sakit.
“Dengan tahu alurnya, kita jadi tahu kapan harus ke puskesmas dulu dan kapan bisa ke rumah sakit. Jadi nggak asal datang,” ujarnya.
Program JKN dirancang untuk menjamin pelayanan kesehatan yang adil dan tepat sasaran. Oleh karena itu, peserta diharapkan aktif mencari informasi agar bisa memanfaatkan jaminan kesehatan dengan bijak.