Dorong Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Mojokerto Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Dorong Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Mojokerto Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kantor DPRD Kota Mojokerto

KOTA MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto ST, mengatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus kesejahteraan masyarakat.

"Raperda ini diharapkan mampu memperkuat sumber PAD serta berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan warga," ungkap Deny.

Politisi dari Partai Demokrat itu mengungkapkan, Pemerintah Kota Mojokerto telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor: 900.1.13.1/2140/Keuda. 

Surat tersebut berisi hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang perlu segera dilakukan penyesuaian.

“Berdasarkan surat tersebut dan mengacu pada hari kerja kalender, perubahan Perda ini paling lambat harus ditetapkan pada 19 Juni 2025,” tegasnya.

Lebih lanjut, Deny memaparkan bahwa dalam revisi Raperda tersebut juga terdapat penyesuaian tarif retribusi. Beberapa di antaranya yakni, tarif masuk kolam renang Sekarsari yang semula Rp20 ribu, kini menjadi Rp15 ribu. 

Sementara itu, harga tiket masuk Taman Bahari Majapahit (TBM) dipatok Rp2.500, dan Galeri Soekarno ditetapkan Rp5.000 untuk umum serta Rp2.500 untuk pelajar.

“Penyesuaian tarif ini rencananya akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2026. Dari masukan masyarakat, tarif baru ini dinilai cukup terjangkau,” ungkapnya. (adv/ris)