
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (FH Uniska) kembali menjadi tuan rumah pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
Kegiatan yang diikuti sebanyak 25 peserta dari berbagai kota dan kabupaten ini berlangsung hari ini, Sabtu (28/6/2025) di Aula Gedung E Fakultas Hukum, dengan durasi ujian 4 jam, dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Gelaran ini juga dihadiri oleh observer dari DPN Peradi dan DPC Peradi Kediri untuk memastikan pelaksanaan ujian berjalan sesuai dengan prosedur dan standar yang ditetapkan.
BACA JUGA:
Ketua Panitia Lokal Kediri, Khuzaimah Al Anshori, menjelaskan bahwa pelaksanaan UPA di Uniska Kediri telah berlangsung secara rutin sejak tahun 2020.
“Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri telah enam kali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat, bekerja sama dengan DPN Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan. FH Uniska hanya sebagai tempat penyelenggaraan, sementara pelaksanaan teknis ujian dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Peradi,” terang Khuzaimah.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPC Peradi Kediri, Basuki Rahmadi. Menurutnya, UPA merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas profesi advokat di Indonesia.
“Ujian ini merupakan bentuk komitmen bersama antara DPN Peradi dan FH Uniska Kediri dalam mencetak advokat yang profesional dan kompeten. UPA menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap calon advokat memenuhi standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi,” ungkap Basuki.
Lebih lanjut, Basuki menegaskan bahwa profesionalisme dan kualitas advokat merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum yang adil dan berintegritas di Indonesia. Oleh karena itu, penyelenggaraan UPA tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan proses penting dalam membentuk karakter dan kapabilitas advokat yang tangguh.
Dekan FH Uniska, Zainal Arifin menambahkan, dengan terlaksananya UPA ke-6 ini, FH Uniska Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam berkontribusi terhadap dunia hukum nasional, khususnya dalam mencetak sumber daya manusia di bidang hukum yang unggul, berintegritas, dan profesional. (uji/msn)