
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon Tahun Anggaran 2021.
Kedua tersangka berinisial MH dan AR resmi ditahan pada Kamis (3/7/2025) Malam di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus Kejari Sidoarjo menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta yang bersumber dari pembelian bidang tanah dan bangunan kios yang bermasalah.
"Tersangka MH saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Jimbaran Kulon sekaligus merangkap bendahara BUMDes. Ia menginisiasi pembelian tanah dengan niat pribadi untuk mendapat keuntungan dari mark up harga," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi, dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut Frangky, MH bekerja sama dengan AR untuk melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan kios seharga Rp130 juta. Namun dalam laporan pertanggungjawaban, harga dinaikkan seolah-olah dibeli senilai Rp150 juta.
"Selisih Rp20 juta dari transaksi tersebut diduga merupakan keuntungan pribadi yang dinikmati oleh tersangka MH," lanjut Frangky.
Parahnya, bidang tanah dan bangunan yang dibeli tidak dapat dicatat sebagai aset BUMDes karena terjadi ketidaksesuaian alas hak dan lokasi objek jual beli.
Alhasil, pembelian menjadi sia-sia dan tidak memberikan manfaat apa pun bagi BUMDes Jimbaran Kulon.
"Kondisi ini jelas merugikan keuangan negara. Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo mencatat kerugian sebesar Rp150 juta," tambah Frangky.
Kejari Sidoarjo menyatakan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.(cat/van)