JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (Sekjen DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella sebagai tersangka gratifikasi, Kamis sore (15/11/2015). Rio Capella yang kini juga anggota DPR RI itu langsung menggelar konprensi pers. Ia menyatakan mundur baik dari posisinya sebagai Sekjen DPP Nasdem maupun sebagai anggota DPR RI.
"Saya menyatakan mundur dari jabatan Sekjen, mundur dari anggota partai dan dari anggota DPR RI karena saya menghadapi persoalan di KPK," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pasangan Fren Pimpin Kota Kediri
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menjerat Patrice terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Patrice menyatakan, keputusannya tersebut telah dibicarakan dengan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Adapun mengenai proses hukum selanjutnya, Patrice menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menindaklanjutinya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Platte sebelumnya mengatakan, semua politisi Nasdem harus mundur sebagai anggota DPR jika terjerat kasus korupsi. "Ketua Umum akan mengambil keputusan terkait permohonan pengunduran dirinya sebagai sekjen dan segera mengangkat pengganti sementara sekjen," ucap Johnny.
Baca Juga: Nasdem Panaskan Mesin untuk Total Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News