
BANGSAONLINE.com - Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi kunci strategis dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.
Secara nasional, dari total kebutuhan 2.000 dokumen RDTR, baru 695 yang berhasil disusun. Di Pulau Sulawesi, dari target 451 RDTR, masih kekurangan 361 dokumen.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penyusunannya.
“Supaya kita tidak saling menyalahkan soal lambatnya penyusunan RDTR, kita harus sharing the pain, sharing the gain, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucapnya dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Kamis (10/7/2025).
Ia mengusulkan skema pembagian tanggung jawab: sepertiga ditangani oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, sepertiga menjadi kewajiban pemerintah provinsi, dan sepertiga lagi menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.
“Karena pemerintah provinsi tidak boleh menyusun RDTR, maka nanti kami usulkan mekanismenya adalah hibah dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota, supaya legal standing-nya jelas,” tuturnya.
Forum ini turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang membuka acara secara resmi.
Dalam sambutannya, ia menyoroti pentingnya sinergi antara Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian ATR/BPN, dan para pemangku kepentingan dalam mendukung penyusunan RDTR yang berkualitas.
“Terima kasih atas kerja keras yang dilakukan oleh BIG selama ini untuk bisa menghadirkan peta berskala besar 1:5.000. Tentunya bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan seluruh stakeholders lainnya yang sangat esensial untuk menyusun RDTR,” paparnya.
Dalam acara tersebut, Kepala BIG, Muh. Aris Marfai, menyerahkan secara simbolis peta dasar skala 1:5.000 kepada lima pemerintah provinsi di Pulau Sulawesi.
Sulawesi kini menjadi pulau pertama di Indonesia yang seluruh wilayahnya telah dipetakan secara detail. Peta ini dianggap krusial untuk mendukung proses perizinan, investasi, pembangunan, dan mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Adapun rincian kekurangan RDTR di wilayah Sulawesi adalah sebagai berikut:
- Sulawesi Utara: 59 dokumen
- Sulawesi Tenggara: 96 dokumen
- Sulawesi Barat: 21 dokumen
- Sulawesi Selatan: 111 dokumen
- Sulawesi Tengah: 51 dokumen
- Gorontalo: 23 dokumen
(afa/mar)