
PALU, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah harus memiliki dan segera memperbarui kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar arah pembangunan wilayah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi yang digelar di Gedung DPRD Sulawesi Tengah pada Kamis (10/7/2025).
“Bapak/Ibu sekalian, dalam konteks tata ruang kita punya banyak pekerjaan rumah. Langkah pertama yang saya minta kepada kepala daerah saat baru dilantik adalah merevisi RTRW masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Nusron.
Dalam forum tersebut, ia juga menyoroti pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari RTRW.
“Tentunya kalau pembangunan hanya mengandalkan RTRW, pengambilan keputusan, terutama masalah pemanfaatan tata ruang tidak terpimpin dan pasti ada bias dan distorsi. Karena itu dari RTRW kabupaten/kota kita turunkan lagi menjadi namanya RDTR,” paparnya.
Agar percepatan RDTR dapat tercapai, Nusron mendorong pembagian tanggung jawab.
“Supaya kita tidak saling menyalahkan soal lambatnya penyusunan RDTR, kita harus sharing the pain, sharing the gain. Dari kekurangan 361 RDTR, sepertiganya menjadi tanggung jawab kami di pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, sepertiga tanggung jawab provinsi, dan sepertiga lagi tanggung jawab kabupaten/kota,” ucapnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemerintah sebagai kunci mendorong pembangunan berkelanjutan melalui kebijakan tata ruang yang akurat.
“Semuanya kita sama-sama bahu-membahu untuk menjaga tata ruang kita demi keberlanjutan pembangunan dan investasi,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh. Aris Marfai, menyerahkan secara simbolis peta dasar skala 1:5.000 kepada lima pemerintah provinsi di Pulau Sulawesi. Sulawesi pun menjadi pulau pertama di Indonesia yang seluruh wilayahnya telah dipetakan secara detail.
Peta tersebut dinilai penting untuk mendukung perizinan, investasi, dan pembangunan, sekaligus meminimalkan tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Secara nasional, kebutuhan penyusunan RDTR sebanyak 2.000 dokumen, namun hingga kini baru tersedia 695. Di Pulau Sulawesi, dari target 451 RDTR, masih kekurangan 361 dokumen. Adapun rincian kekurangannya sebagai berikut:
- Sulawesi Utara: 59
- Sulawesi Tenggara: 96
- Sulawesi Barat: 21
- Sulawesi Selatan: 111
- Sulawesi Tengah: 51
- Gorontalo: 23
(afa/mar)