
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa perkara korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban, Rabu (16/7/2025).
Terdakwa Hadi Karyono, eks Direktur Utama PT RSM periode 2017–2018 dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp509.559.000.
"Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana satu tahun penjara,” kata Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma.
Sedangkan terdakwa Agus Amin Jaya, selaku mantan Direktur Operasional dan Keuangan RSM, divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan.
“Kemudian diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2 Miliar sekian Apabila tidak mampu membayar dan tidak memiliki harta untuk disita, maka akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara,” ujar Stephen Dian.
Atas vonis yang dijatuhkan, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Arina Jumiawati mengambil sikap pikir-pikir.
Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan kepada kedua mantan petinggi perusahaan plat merah milik Pemkab Tuban itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar 4 Juni 2025 lalu, JPU menuntut Hadi Karyono dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp529.000.059.
Sementara, Agus Amin Jaya dituntut lebih berat, yakni lima tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.094.506.600.
Kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(coi/van)