
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik tengah mengusut dugaan korupsi hibah pembangunan asrama fiktif di Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana menyampaikan, dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp400 juta tersebut berasal dari APBD Pemprov Jatim Tahun 2019.
"Kasus dugaan hibah untuk proyek pembangunan asrama santri ini diduga fiktif karena wujud bangunannya tidak ada," ujar Nana Riana, saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (16/7/2025).
Ia menerangkan, penyidik Pidsus dalam perkara ini telah memeriksa 27 orang saksi. Mereka dari unsur yayasan Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, ASN Pemprov Jatim, konsultan, kepala desa dan beberapa santri.
"Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan menentapkan tersangka, lebih dari satu," tuturnya.
Lebih lanjut, Nana menyebut bahwa modus dugaan korupsi ini dilakukan ketika pihak yayasan Ponpes Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi mengirim proposal pengajuan bantuan hibah untuk pembangunan asrama santri dengan mengajukan dana Rp 400 juta.
Proposal itu disetujui Pemprov Jatim dan hibah Rp400 juta cair.
Namun, oleh pihak yayasan dana hibah Rp 400 juta dari APBD 2019 tidak digunakan untuk membangun asrama santri putri.
Diduga uang tersebut digunakan untuk membeli tanah atas nama pribadi bukan atas nama yayasan.
Bahkan dalam laporan petanggungjawaban yang dituliskan dana hibah Rp400 juta digunakan untuk membangun asrama santri putri.
"Karena uang hibah itu tidak digunakan untuk.membangun asrama putri atau fiktif maka kerugian negara bisa total senilai Rp 400 juta," pungkas Nana. (hud/van)