Dentuman Sound Horeg Gemparkan Dua Desa Wilayah Gempol Dalam Acara Ruwatan Dusun

Dentuman Sound Horeg Gemparkan Dua Desa Wilayah Gempol Dalam Acara Ruwatan Dusun Kades Jeruk Purut H. Slamet dan Kasun Dieng Rokhim bersama Muspika Gempol foto bersama dengan latar belakang sound horeg.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Acara Ruwatan Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (19/7/2025), dimeriahkan dengan konvoi sound horeg.

Meski MUI telah mengeluarkan fatwa haram atas konvoi sound horeg, nyatanya masyarakat yang ingin mendengarkan dentuman dahsyat sound system raksasa tetap banyak.

"Kegiatan ini mendatangankan 6 set unit sound," kata Rokhim, Kepala Dusun Dieng, kepada BANGSAONLINE.com, di Lapangan Jeruk Purut.

Rokhim mengatakan dari lima RT yang ada di Dusun Dieng, masing-masing kompak mendatangkan sound system tersebut. Konvoi sound horeg mengitari dua desa, yakni Jeruk Purut dan Bulusari.

"Jadi setiap RT itu mendatangkan satu unit sound, terdiri dari 5 RT, dan satunya dari karang taruna, genap enam unit," kata Rokhim.

Rokhim bersyukur acara ruwatan ini berjalan khidmat, aman dan tidak ada kendala apapun.

Ia juga mengimbau kepada warga yang dirugikan atas getaran dentuman sound, bisa langsung komplain kepada dirinya.

Sementara Kepala Desa Jeruk Purut, H. Slamet, meninlai konvoi kali ini tidak termasuk kategori sound horeg, melainkan sound system biasa.

"Sound horeg itu dimuat kontainer, bukan truk," dalih Slamet.

"Sound horeg itu lebih besar, lebih panjang isinya, dan biayanya juga fantastis mahal. Sangat tidak mungkin kalau warga RT setempat mau iuran ngundang sound horeg. Minimal harganya Rp75 juta rupiah, bahkan lebih dari itu," cetus kades tiga periode itu. (afa/rev)