
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dana transfer dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Gresik pada APBD tahun 2025 diproyeksikan turun.
Semula, Kabupaten Gresik memproyeksikan dana transfer mencapai Rp2.303.924.894.000,00 pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) pada APBD-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Asluchul Alif, menyampaikan dana transfer dari pemerintah pusat turun dengan selisih Rp44.270.636.893,00 dari proyeksi awal.
"Dana transfer dari Rp2.303.924.894.000,00, pada KUPA dan PPAS-P diproyeksikan turun menjadi Rp2.259.654.257.107,00," kata Alif saat membacakan Rancangan KUPA dan PPAS-P pada APBD-Perubahan TA 2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Gresik, Kamis (17/7/2025).
Alif menyebutkan, pada nota Rancangan KUPA PPAS-Perubahan TA 2025, postur pendapatan daerah (PD) pada APBD Gresik 2025 yang semula sebesar Rp3.848,347,186,713.60, diproyeksikan mengalami kenaikan menjadi Rp3.870,163,205,399.92 atau naik Rp21.816.018.686,32.
Ia pun lantas merinci sumber PD pada APBD 2025 yang bersumber dari tiga sektor pendapatan.
Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula sebesar Rp1,544,422,292,713.60, diproyeksikan naik menjadi Rp1,610,508,948,292.92.
Kedua, Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat yang semula Rp2.303.924.894.000,00, diproyeksikan turun menjadi Rp2.259.654.257.107,00.
"Ketiga, lain-lain pendapatan yang sah diproyeksikan nihil," beber Ketua DPC Gerindra Kabupaten Gresik ini.
Selain itu, untuk pembiayaan daerah pada APBD 2025 yang semula minus Rp4.788.332.866,00, pada KUPA PPAS- P 2025 direncanakan menjadi Rp82.071.896.727,00.
"Anggaran Rp82.071.896.727,00 untuk menopang pembiayaan daerah pada APBD 2025 bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD Tahun 2024," ungkap Alif.
Ia menambahkan adanya perubahan-perubahan yang terjadi, khususnya kenaikan target pendapatan sebesar Rp21.816.018.686,32 pada KUPA PPAS-P TA 2025, merupakan penyesuaian terhadap adanya perubahan kebijakan dan regulasi di bidang pendapatan daerah, baik yang bersumber dari PAD maupun pendapatan transfer.
"Pemkab Gresik akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam meningkatkan PD, khususnya yang bersumber dari PAD dalam Rancangan KUPA PPAS-P TA 2025," pungkasnya. (hud/van)