144 Penyakit Kini Bisa Ditangani FKTP, BPJS Kesehatan Kediri Permudah Akses Layanan JKN

144 Penyakit Kini Bisa Ditangani FKTP, BPJS Kesehatan Kediri Permudah Akses Layanan JKN Ilustrasi. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Kediri menghadirkan angin segar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kini, sebanyak 144 jenis penyakit dapat ditangani langsung oleh dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, dan rumah sakit kelas D pratama.

Kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus mempercepat akses medis bagi masyarakat. Peserta tidak perlu menunggu rujukan ke rumah sakit selama kondisi dapat ditangani di FKTP.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 serta HK.01.07/MENKES/1936/2022.

“Penyakit-penyakit yang termasuk dalam 144 jenis ini sepenuhnya merupakan kompetensi dokter umum untuk ditangani secara mandiri di FKTP. Ini akan sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang cepat, efisien, dan tentu saja tetap sesuai standar medis,” paparnya, Rabu (23/7/2025).

Kebijakan ini juga bertujuan mengurangi beban rumah sakit rujukan dan mempertegas bahwa pelayanan FKTP tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian. Bila ditemukan indikasi medis kompleks, pasien akan dirujuk ke fasilitas tingkat lanjutan (FKRTL).

“Dokter di FKTP tetap akan mengevaluasi kondisi pasien. Jika memang ditemukan tanda-tanda komplikasi atau kondisi kronis, maka rujukan ke rumah sakit akan diberikan. Jadi sistem ini tetap fleksibel dan menyesuaikan kondisi pasien secara individual,” terang Tutus.

BPJS juga menegaskan bahwa dalam keadaan gawat darurat, peserta JKN dapat langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa melalui FKTP, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

“Jika terjadi kondisi yang mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, penurunan kesadaran, atau gangguan sirkulasi, peserta bisa langsung mengakses IGD tanpa rujukan. Ini untuk memastikan penanganan medis yang cepat dan menyelamatkan nyawa,” tutup Tutus.

Manfaat kebijakan ini mulai dirasakan masyarakat. Eko Muji (46), warga Kediri, mengaku terbantu dengan layanan FKTP. Ia datang dengan keluhan ringan dan langsung mendapat penanganan tanpa dirujuk.

“Saya kira saya perlu ke rumah sakit, tapi setelah diperiksa dokter di FKTP, ternyata kondisi saya bisa ditangani langsung di sana,” ujar Eko.

Ia berharap sosialisasi lebih masif dilakukan agar masyarakat memahami alur pelayanan dan memaksimalkan fasilitas yang tersedia.

BPJS Kesehatan juga terus mengupayakan peningkatan kualitas FKTP melalui pelatihan tenaga medis, penyediaan obat, serta peralatan kesehatan yang memadai. Langkah ini menegaskan komitmen BPJS menghadirkan layanan yang berkualitas, merata, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (uji/mar)