Tak Perlu ke Kantor! Ini Cara Pindah Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan secara Online

Tak Perlu ke Kantor! Ini Cara Pindah Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan secara Online

GERSIK, BANGSAONLINE.com - Peserta BPJS Kesehatan kini tak perlu repot datang ke kantor cabang hanya untuk pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ().

Kepala BPJS Kesehatan Cabang , Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan pihaknya telah menghadirkan inovasi layanan digital yakni Aplikasi Mobile JKN atau melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

“Sebelumnya jika perubahan harus dilakukan secara langsung di kantor, saat ini tidak perlu khawatir karena peserta cukup mengakses melalui ponsel masing-masing. Untuk Aplikasi Mobile JKN, peserta setelah log in bisa langsung memilih fitur Perubahan Data Peserta,” ujarnya.

Janoe menyebut setelah peserta memilih fitur tersebut, peserta memilih menu . Selanjutnya, peserta dapat memilih sesuai yang diinginkan.

“Sebelum melakukan perpindahan, peserta perlu memahami ketentuan bahwa perubahan ini dapat dilakukan dengan durasi minimal 3 bulan terdaftar di faskes sebelumnya. Setelah itu peserta akan mendapat konfirmasi status perpindahan. Namun walau sudah tervalidasi sukses perubahannya, berlaku aktif di yang baru mulai tanggal 1 bulan berikutnya,” ungkap Janoe.

Selain itu, apabila menemui kendala pada Aplikasi Mobile JKN Janoe mengatakan peserta dapat mengakses Pandawa di nomor 08118165165. Cara ini juga sama singkatnya yakni peserta cukup mengirimkan chat melalui WhatsApp di nomor tersebut.

“Untuk awalan, peserta cukup mengirim chat sapaan seperti “halo” atau “selamat pagi”. Tidak lama setelah itu, secara otomatis Pandawa akan membalas dengan memberikan 3 pilihan menu yakni Administrasi, Informasi, dan Pengaduan. Untuk perubahan ini, peserta agar memilih menu Administrasi,” katanya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO