Tak Perlu ke Kantor! Ini Cara Pindah Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan secara Online

Tak Perlu ke Kantor! Ini Cara Pindah Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan secara Online

GERSIK, BANGSAONLINE.com - Peserta BPJS Kesehatan kini tak perlu repot datang ke kantor cabang hanya untuk pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan pihaknya telah menghadirkan inovasi layanan digital yakni Aplikasi Mobile JKN atau melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

“Sebelumnya jika perubahan FKTP harus dilakukan secara langsung di kantor, saat ini tidak perlu khawatir karena peserta cukup mengakses melalui ponsel masing-masing. Untuk Aplikasi Mobile JKN, peserta setelah log in bisa langsung memilih fitur Perubahan Data Peserta,” ujarnya.

Janoe menyebut setelah peserta memilih fitur tersebut, peserta memilih menu FKTP. Selanjutnya, peserta dapat memilih FKTP sesuai yang diinginkan.

“Sebelum melakukan perpindahan, peserta perlu memahami ketentuan bahwa perubahan FKTP ini dapat dilakukan dengan durasi minimal 3 bulan terdaftar di faskes sebelumnya. Setelah itu peserta akan mendapat konfirmasi status perpindahan. Namun walau sudah tervalidasi sukses perubahannya, berlaku aktif di FKTP yang baru mulai tanggal 1 bulan berikutnya,” ungkap Janoe.

Selain itu, apabila menemui kendala pada Aplikasi Mobile JKN Janoe mengatakan peserta dapat mengakses Pandawa di nomor 08118165165. Cara ini juga sama singkatnya yakni peserta cukup mengirimkan chat melalui WhatsApp di nomor tersebut.

“Untuk awalan, peserta cukup mengirim chat sapaan seperti “halo” atau “selamat pagi”. Tidak lama setelah itu, secara otomatis Pandawa akan membalas dengan memberikan 3 pilihan menu yakni Administrasi, Informasi, dan Pengaduan. Untuk perubahan FKTP ini, peserta agar memilih menu Administrasi,” katanya.

Proses selanjutnya, Janoe menjelaskan peserta akan diberikan respon berupa kiriman link. Peserta agar melakukan klik pada link tersebut, dan akan muncul beberapa pilihan menu seperti Pendaftaran Baru, Penambahan Anggota Keluarga, Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, Perubahan/Perbaikan Data, Ubah FKTP, Pengurangan Anggota Keluarga, Perubahan Kelas Rawat dan Pengaktifan Kembali Nomor Pembayaran Iuran yang Telah Lewat Masa Bayar.

“Dari menu tersebut, peserta memilih Ubah FKTP. Kemudian peserta dapat menentukan sesuai FKTP sesuai keinginan dan kebutuhan. Biasanya peserta akan memilih yang dekat dengan domisili, atau memilih karena sudah terbiasa berobat dengan dokternya dan sebagainya. Apabila peserta telah berhasil melakukan perpindahan FKTP dan belum aktif di FKTP baru sedangkan pasien membutuhkan pelayanan kesehatan, maka peserta tersebut tetap dapat berobat menggunakan JKN di FKTP sebelumnya,” terang Janoe.

Dengan inovasi digital ini ini, peserta tidak hanya dapat menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga memperoleh keleluasaan untuk memilih dan mengakses layanan kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Hal ini tentunya membuat akes layanan kesehatan bisa didapatkan dengan mudah dan cepat.

Kemudahan layanan daring ini dirasakan oleh peserta yang merasa terbantu oleh Aplikasi Mobile JKN, Bambang (40). 

Pria yang berdomisili di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini mengakui kecepatan layanan yang didapatkannya saat dirinya hendak mengubah FKTP.

“Sebelumnya saya bekerja di daerah Brebes, Jawa Tengah, jadi faskes saya masih disana. Namun karena tempat bekerja saya sudah pindah kesini jadi saya pindah FKTP yang dekat dengan tempat tinggal saya. Prosesnya cepat sekali, saya hanya membuka Aplikasi Mobile JKN di ponsel saya saja di rumah. Setelah itu langsung dapat notifikasi berhasil melakukan pindah FKTP, tidak perlu ke kantor, tidak perlu proses yang ribet, administrasi pindah FKTP saya sudah selesai di proses,” tutur Bambang.

Selain itu, Bambang juga mengaku kerap memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN seperti fitur Kartu Digital, dan mengambil antrean atau melakukan Pendaftaran Pelayanan di faskes. (*)