Pindah FKTP Tak Perlu Datang ke Kantor BPJS Kesehatan, Cukup Lewat Aplikasi Mobile JKN

Pindah FKTP Tak Perlu Datang ke Kantor BPJS Kesehatan, Cukup Lewat Aplikasi Mobile JKN Uswatun Hasanah (45), salah satu peserta JKN asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan pindah FKTP secara online melalui Mobile JKN.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Berbagai inovasi yang memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus ditelurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengelola Program JKN.

Salah satu kemudahan yang kini dapat dimanfaatkan adalah proses pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dapat dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Kepala Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menjelaskan bahwa fitur pindah FKTP secara online ini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN, yang dirancang untuk mempermudah peserta dalam mengelola layanan administrasi kepesertaan JKN.

Elke melanjutkan bahwa pindah FKTP biasanya dilakukan oleh peserta karena berbagai alasan, seperti pindah domisili, kebutuhan jarak tempuh yang lebih dekat, atau penyesuaian dengan ketersediaan dokter dan layanan di faskes yang diinginkan.

"Peserta cukup mengunduh aplikasi Mobile JKN, melakukan login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN, kemudian memilih menu Perubahan Data Peserta, selanjutnya akan ada pilihan Provinsi, Kota/Kabupaten dan nama FKTP dan pilih simpan untuk melanjutkan proses pindah FKTP sesuai domisili atau pilihan yang diinginkan. Kini, cukup melalui aplikasi Mobile JKN," ujar Elke.

Selanjutnya Elke menerangkan bahwa dengan dapat pindah FKTP secara online melalui Mobile JKN, maka lebih simpel dan dapat dilakukan sendiri oleh peserta JKN.

Peserta juga diberikan kebebasan memilih FKTP untuk masing-masing anggota keluarga, sehingga tidak harus seluruh anggota keluarga terdaftar pada FKTP yang sama. Ini menyesuaikan dari kebutuhan peserta karena dalam 1 keluarga belum tentu berdomisili di daerah yang sama. Elke juga menerangkan bahwa pindah FKTP dapat dilakukan setiap 3 bulan sekali.

"Saat melakukan ubah FKTP akan ada pilihan untuk perubahan seluruh anggota keluarga, apabila untuk seluruh anggota keluarga maka perlu dicentang, namun apabila tidak maka dapat dilakukan perubahan hanya sesuai kebutuhan. Kemudian sistem akan memproses permintaan pindah secara otomatis, lalu peserta akan menerima notifikasi persetujuan pindah FKTP melalui aplikasi," jelas Elke.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO