GRESIK,BANGSAONLINE.com - Tidak semua kecelakaan bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa ada tiga jenis kecelakaan yang tidak termasuk dalam perlindungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pertama, kecelakaan yang tidak dapat dijamin JKN adalah kecelakaan akibat kelalaian yang disengaja dan aktivitas berisiko tinggi yang membahayakan diri. Misalnya, kecelakaan karena pengaruh alkohol, narkoba, atau tindakan melanggar hukum, termasuk tindakan percobaan bunuh diri,” jelas Janoe saat ditemui pada Jumat (25/7/2025).
Jenis kedua, lanjutnya, adalah kecelakaan akibat tindak kriminal. Hal ini meliputi kasus kekerasan, pertikaian antar individu, hingga aksi kejahatan lainnya yang menyebabkan seseorang menjadi korban.
Selanjutnya, jenis kecelakaan ketiga yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah kecelakaan kerja, yang menjadi tanggung jawab lembaga penjamin lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan atau PT. Jasa Raharja. Hal ini berlaku pula untuk kecelakaan lalu lintas (KLL), yang bukan merupakan ranah BPJS Kesehatan sebagai penjamin utama.
“Untuk kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, maka lembaga penjamin yang berwenang adalah BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum atau pribadi menjadi kewenangan PT. Jasa Raharja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Janoe menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka PT. Jasa Raharja merupakan penjamin utama dalam kasus kecelakaan di jalan raya.
Ketika peserta JKN mengalami kecelakaan lalu lintas, mereka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan penanganan awal dan identifikasi.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyidikan melalui Unit Laka Lantas dan menerbitkan Laporan Polisi (LP) sebagai dasar penentuan penjamin.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




