NGAWI, BANGSAONLINE.com - Aktivitas penggalian pasir di Dusun Jurug, Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu dikeluhkan warga setempat karena mengganggu lahan pertanian. Meski mendapat keluhan, namun kegiatan penambangan tersebut sampai sekarang masih berlangsung dan terkesan dibiarkan pihak berwenang.
“Setelah digali diambil pasirnya oleh penambang, pengairan sawah tidak stabil, cepat habis, dan cepat kering, kebetulan sawah kami berdekatan,” terang Supari, Minggu (18/10).
Baca Juga: Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
Pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi, saat ini kawasan penggalian pasir sudah 'memakan' area persawahan. Dan tinggal beberapa beberapa meter lagi sudah masuk bibir Bengawan Solo.
Rahmad Didik Purwanto, S.Sos., Kepala Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Ngawi mengatakan, wewenang untuk menutup tambang galian C itu ada di tangan kepolisian.
“Sekali lagi, wewenang penutupan galian C ilegal dan bila itu ada pelanggaran Undang undang, itukan kriminal, ya jelas aparat penegak hukum, Kepolisian, jadi itu bukan wewenang kami. Kami hanya penegak Perda,” terangnya.(nga1/rev)
Baca Juga: AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News