Petugas dari BPJS Kesehatan saat melayani salah satu pasien.
“Korban perlu melengkapi dokumen seperti laporan polisi dan surat dari Jasa Raharja. Yang terpenting juga adalah status keaktifan peserta JKN,” kata Yudhi.
Salah satu peserta JKN, Karminik (51), membagikan pengalaman pribadinya saat mengalami kecelakaan tunggal di depan rumah. Ia bersyukur karena mendapat layanan kesehatan penuh tanpa mengeluarkan biaya selama tujuh hari rawat inap.
“Saya tidak membayar sedikitpun, fasilitas yang saya terima sama bagusnya seperti pasien lain. Ini jadi pelajaran penting untuk selalu aktif sebagai peserta JKN,” ungkapnya.
Ia mengajak masyarakat untuk tertib membayar iuran dan memahami prosedur agar jaminan kesehatan dapat dirasakan secara optimal. Menurutnya, JKN adalah bentuk investasi untuk perlindungan di masa tak terduga.
“Kita tidak berharap sakit, tapi penting untuk berjaga-jaga. BPJS Kesehatan benar-benar hadir untuk membantu saat kita paling membutuhkan,” tuturnya. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




