Petugas dari BPJS Kesehatan saat melayani salah satu pasien.
BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu dan akses layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, PT Jasa Raharja (Persero) berperan sebagai penjamin pertama, sementara BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua dalam skema pembiayaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono, menegaskan bahwa sistem koordinasi manfaat telah diterapkan secara regulatif untuk memastikan masyarakat menerima perlindungan optimal.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan menanggung biaya kecelakaan lalu lintas tunggal maupun kecelakaan ganda yang melampaui plafon jaminan Jasa Raharja.
“Laporan kepolisian menjadi dasar penentu status kecelakaan. Ini menentukan apakah kecelakaan tersebut termasuk tunggal atau ganda, yang berpengaruh pada skema penjaminan,” ujarnya pada Jumat (25/7/2025).
Jasa Raharja menanggung biaya hingga maksimal Rp20 juta, sedangkan BPJS Kesehatan meng-cover kelebihan biaya apabila melebihi plafon tersebut.
Integrasi sistem antara kedua lembaga kini berjalan secara real-time, menggantikan metode manual yang memakan waktu lebih lama.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




