Jan Hwan Diana dan Suami Jalani Sidang Perusakan Mobil

Jan Hwan Diana dan Suami Jalani Sidang Perusakan Mobil Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana saat mengikuti sidang di PN Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana, yang sebelumnya viral terkait kasus penahanan ijazah, kini kembali menjadi sorotan setelah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025). Mereka didakwa dalam kasus baru, yakni perusakan 2 kendaraan milik Paul Stephanus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan dakwaan atas dugaan tindak pidana perusakan 2 unit mobil jenis pikap dan sedan. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (23/11/2024) sekira pukul 09.30 WIB, di Perumahan Pradah Permai Gg 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis.

“Saksi korban dapat proyek dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023,” kata Galih.

Korban, Paul Stephanus, diminta untuk mengerjakan proyek kanopi motorized retractable roof di rumah terdakwa. Namun proyek dibatalkan sepihak oleh Handy pada 29 Oktober 2024, meski progresnya telah mencapai 75 persen. 

Handy menuntut uang muka sebesar Rp205.975.000,00. dikembalikan, namun permintaan itu tidak dipenuhi sehingga terjadi adu mulut.

Emosi memuncak, terdakwa pun merusak sebuah pikap jenis Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi W-8414-NC milik Hironimus Tuqu, dan sedan Mazda bernopol W-1349-WO milik Yanto. 

Handy disebut menggunakan dongkrak dan kunci roda untuk melepas velg dan ban depan-belakang, bahkan menggerinda ban depan Mazda hingga sobek atas perintah istrinya, Jan Hwan.

Akibat perusakan tersebut, kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tak dapat digunakan. Jaksa menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (ald/mar)