Polres Gresik Amankan 6 Orang Dalam Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Desa Sukorejo

Polres Gresik Amankan 6 Orang Dalam Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Desa Sukorejo Anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik saat menindak dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sukorejo. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres menindak dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah.

Satreskrim menerjunkan tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pengecekan ke lokasi tambang, Minggu (3/8/2025).

"Pengecekan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar Kasatreskrim Polres , AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Dikatakan ia, dari hasil pengecekan di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan.

"Enam orang yang berada di lokasi kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya.

Keenamnya lanjut Abid, inisial AI (48), warga Kecamatan Bungah selaku pemilik usaha tambang; AY (25), operator excavator asal Kabupaten Lamongan, MAM (18), warga Kenjeran, Kota Surabaya yang berperan sebagai checker; serta tiga sopir truk, yakni AR (21), warga Kecamatan Bungah, R (52), dan ES (58) warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO