NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad Darwis, menyatakan keseriusannya dalam menangani penambangan liar yang ada di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk. “Kami akan menindak tegas para pengusaha yang masih melakukan penambangan galian C di wilayah Nganjuk,” tandas AKBP Muhammad Darwis saat press rilis, Selasa (20/10).
Tindakan tegas dari Kapolres Nganjuk itu sudah dibuktikan dengan menyegel lokasi penambangan liar di wilayah Kecamatan Jatikalen. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 3 buah backhoe ke Mapolres Nganjuk.
BACA JUGA:
- Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
- AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan
- Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Surati Kapolri Minta Penindakan terhadap Tambang Ilegal
- Minta Perizinan Tambang CV. Jaya Corpora Disetop, Aktivis Lingkungan Ancam Lapor KPK dan KLHK
Darwis mengatakan, sampai saat ini pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait indikasi masih adanya aktivitas penambang liar di Kabupaten Nganjuk.
Sementara Bupati Nganjuk, Drs Taufiqurrahman menolak untuk memberikan rekomendasi pengurusan izin, meski mendapat tekanan dari sejumlah pengusaha tambang galian C maupun D di Nganjuk. Padahal, berkan permohonan rekomendasi itu sudah lama ngendon di meja kerjanya.
Penolakan pemberian rekomendasi itu dikarenakan Pemkab Nganjuk bakal mengkaji ulang seluruh surat ijin yang diajukan para pengusaha tambang. Sebab, Bupati dua periode ini tidak ingin tergesa-gesa merekomendasi, meski untuk menurunkan surat izin penambangan saat ini diambil alih oleh Gubernur dan pusat. "Bupati tidak mau ambil resiko," ucap sumber di lingkup Pemkab Nganjuk.
Bupati Taufiqurrahman menilai, praktik penambangan yang selama ini dilakukan oleh para pengusaha tambang tidak memberikan efek positif, baik terhadap warga masyarakat Nganjuk maupun pendapatan asli daerah (PAD).