NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad Darwis, menyatakan keseriusannya dalam menangani penambangan liar yang ada di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk. “Kami akan menindak tegas para pengusaha yang masih melakukan penambangan galian C di wilayah Nganjuk,” tandas AKBP Muhammad Darwis saat press rilis, Selasa (20/10).
Tindakan tegas dari Kapolres Nganjuk itu sudah dibuktikan dengan menyegel lokasi penambangan liar di wilayah Kecamatan Jatikalen. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 3 buah backhoe ke Mapolres Nganjuk.
Baca Juga: Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
Darwis mengatakan, sampai saat ini pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait indikasi masih adanya aktivitas penambang liar di Kabupaten Nganjuk.
Sementara Bupati Nganjuk, Drs Taufiqurrahman menolak untuk memberikan rekomendasi pengurusan izin, meski mendapat tekanan dari sejumlah pengusaha tambang galian C maupun D di Nganjuk. Padahal, berkan permohonan rekomendasi itu sudah lama ngendon di meja kerjanya.
Penolakan pemberian rekomendasi itu dikarenakan Pemkab Nganjuk bakal mengkaji ulang seluruh surat ijin yang diajukan para pengusaha tambang. Sebab, Bupati dua periode ini tidak ingin tergesa-gesa merekomendasi, meski untuk menurunkan surat izin penambangan saat ini diambil alih oleh Gubernur dan pusat. "Bupati tidak mau ambil resiko," ucap sumber di lingkup Pemkab Nganjuk.
Baca Juga: AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan
Bupati Taufiqurrahman menilai, praktik penambangan yang selama ini dilakukan oleh para pengusaha tambang tidak memberikan efek positif, baik terhadap warga masyarakat Nganjuk maupun pendapatan asli daerah (PAD).
Justru yang terjadi, aktivitas penambangan yang rata-rata dilakukan oleh para penambang liar tersebut, menimbulkan kerusakan lingkungan cukup parah. Termasuk, kerusakan terhadap lahan pertanian, fasilitas umum, serta dampak keselamatan warga sekitar penambangan.
Bupati Nganjuk menyebut, sejumlah lokasi bekas penambangan ditinggalkan begitu saja, akibatnya bila musim hujan, rentan terjadi banjir dan longsor. Bahkan beberapa lokasi sempat menenggalamkan anak-anak kecil hingga tewas, saat mereka bermain di dekat bekas penambangan.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Surati Kapolri Minta Penindakan terhadap Tambang Ilegal
“Mereka (penambang,Red) tidak mau tahu akibatnya setelah penambangan, padahal kerusakan yang ditimbulkan cukup parah, maka dari itu Bupati akan mengkaji ulang,” ujarnya, Selasa, (20/10).
Seperti ditegaskan Bupati Nganjuk kepada sejumlah wartawan saat acara ritual siraman Sedudo beberapa waktu yang lalu, terkait semua penambangan di Kabupaten Nganjuk yang belum ada izinnya, bila masih melakukan aktivitas galian C maupun D, maka pihaknya mempersilahkan aparat penegak hukum untuk memprosesnya. "Kami persilahkan bagi instansi terkait dan penegak hukum untuk menindaknya," tandas Taufiqurrahman.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau ulang prosedur hukumnya. Bahkan pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Kementerian ESDM dan komisi 7 DPR RI. "Kami akan lakukan koordinasi, sebab ini berbeda jauh dengan otoda," tegas Bupati Nganjuk. (dit/rev)
Baca Juga: Minta Perizinan Tambang CV. Jaya Corpora Disetop, Aktivis Lingkungan Ancam Lapor KPK dan KLHK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News