BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dalam adendum Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di lokasi proyek minyak dan gas bumi (migas) Banyu Urip Blok Cepu di Bojonegoro disebutkan, jika di dalam lokasi pengeboran harus dilakukan penanaman pohon atau tanaman lindung. Hal itu agar keseimbangan lingkungan atau ekosistem tidak terganggu.
Menurut Kasubid Pengawasan dan Kerusakan Lingkungan, Badan Lingkungann Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Suliana, operator migas Blok Cepu di Kecamatan Gayam harus melakukan penanaman pohon seperti pohon kaliandra, kamelia, dan trembesi sekitar 1.260 batang pohon.
Baca Juga: Dorong Petani Mandiri, EMCL Adakan Program Sekolah Lapang Pertanian
"Saat ini mereka sudah melakukan penanaman pohon itu. Kita tinggal melakukan pemantauan perawatannya," ujar Suliana, Rabu (21/10).
Dia mengaku, akan terus melakukan pengawasan wilayah penghijauan di dalam lokasi pengeboran minyak di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, atau Buffer Zone di sekitar Kecamatan Gayam. "Buffer Zone di Blok Cepu harus dilakukan secara maksimal,” tegasnya.
Dia menjelaskan, apabila operator migas kurang memaksimalkan buffer zone di lingkungannya, maka akan menyebabkan keseimbangan lingkungan atau ekosistem menjadi terganggu. Bahkan, ketersediaan oksigen (O2) dengan karbon dioksida (CO2) tidak seimbang.
Baca Juga: APBD Bojonegoro Bisa Rp 7,5 Triliun, Sayang Bupati-Wakil Bupati Bertengkar depan Publik
Dampak pencemaran udara akibat aktivitas industri migas dapat berskala mikro dan makro. Pada skala mikro atau lokal, kata dia, pencemaran udara berdampak pada kesehatan manusia. Misalnya, udara yang tercemar gas karbon monoksida (CO). "Jika dihirup seseorang akan menimbulkan keracunan, jika orang tersebut terlambat ditolong dapat mengakibatkan kematian," paparnya.
Dampak pencemaran udara berskala makro, misalnya fenomena hujan asam dalam skala regional, sedangkan dalam skala global adalah efek rumah kaca dan penipisan lapisan ozon. Karbon dioksida (CO2) pembakaran bahan bakar fosil seperti batubara, minyak, dan gas alam telah lama dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan manusia terhadap energi.
Namun, ketika bahan bakar minyak tersebut dibakar dan karbon dioksidanya dilepaskan ke udara maka akan menyebabkan keseimbangan lingkungan atau ekosistem menjadi terganggu. “Kami akan mengecek kembali ke lokasi apakah sudah sesuai Amdal atau belum. Kalau belum, maka operator akan kami ingatkan kembali, karena ini sangat penting,” tandasnya.
Baca Juga: SMAN 1 Tuban Juarai Kompetisi Student Company Regional EMCL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News