
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial R (32), warga Desa Montok, Kecamatan Larangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap SB (58), warga Desa Grujukan, Kecamatan Larangan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura membeli rokok di toko milik korban, lalu menanyakan keberadaan suami dan keluarga korban. Setelah korban menjawab mereka tidak ada di rumah, pelaku langsung melakukan aksinya.
"Tersangka R diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah adanya laporan penganiayaan terhadap korban inisial SB (58)," kata Jupriadi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ia menyebut pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih, dan membawa sebilah pisau dapur yang disimpan di saku celananya.
"Motif dari kasus penganiayaan tersebut karena dendam sejak satu tahun lalu, akibat pelaku dicaci maki oleh korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian leher, perut, paha, dan telunjuk," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi M 3460 CG, sebilah pisau dapur bergagang kayu coklat, sepasang sandal hitam bertali hijau, dan sebuah helm berwarna hitam kombinasi merah putih.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan kondisinya mulai membaik. (dim/mar)