SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepercayaan dalam bisnis yang terjalin selama setahun, akhirnya berubah jadi permusuhan setelah tersangka Mukti Raharjo (26) warga Desa Babatan Jati Kecamatan Sidoarjo nekat menggelapkan uang rental mobil mini bus yang disewa dari Andiek Agung Julianto (46) warga Perumahan Griya Candi Pratama Desa Durungbedug Kecamatan Candi.
Sebab, PNS yang bertugas di RSUD Dr Soetomo Surabaya itu, mengaku tak menerima setoran rental mobilnya sejak Agustus 2015 lalu. Total uang setoran untuk sewa mobil minibus Isuzu Elf nopol W-7083- NV warna abu-abu yang harus dibayar tersangka Mukti Raharjo sebesar Rp 10 juta. Akhirnya, permasalahan itu dilaporkan ke Polsek Buduran.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Setelah menerima laporan, kami segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, kami mengamankan tersangka di rumahnya," cetus Kapolsek Buduran Kompol Saebani, Rabu (21/10).
Dijelaskan, awalnya Polsek Buduran menerima laporan dari Andiek Agung Julianto yakni penggelapan mobil yang dibawa lari tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobilnya masih ada. "Pada saat perjalanan pulang dari Jakarta ke Ngawi, mobil rental itu dibawa temannya yang menggantikan nyopiri ke luar kota," tandasnya.
Saebani menambahkan, sebenarnya hubungan antara Andiek Agung Julianto dan tersangka Mukti Raharjo adalah rekan kerja. Selama kurang lebih satu tahun terakhir ini, tersangka sering meminjam mobil ke Andiek Agung Julianto untuk mengantarkan kliennya ke luar kota.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Selama ini tidak pernah ada masalah. Setiap selesai meminjam, tersangka langsung menyetorkan uangnya. Tersangka perhari menyetorkan uang sebesar Rp 500 ribu. Tapi sejak bulan Agustus lalu, uangnya tidak disetorkan hingga total Rp 10 juta," jlentreh Kompol Saebani.
Akhirnya, korban melaporkan penggelapan uang sewa rental mobil ke Polsek Buduran yang menindaklanjuti dengan menangkap tersangka di rumahnya. Kemudian, dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Buduran.
Di hadapan petugas, tersangka Mukti Raharjo yang memiliki 2 anak tersebut mengaku terpaksa menggelapkan uang sewa mobil rental karena desakan kebutuhan ekonomi. Kini, 1 unit mobil mini bus Isuzu Elf nopol W-7083- NV warna abu-abu sebagai barang bukti (BB), diamankan di Mapolsek Buduran. (cat/sho/rev)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News