GRESIK, BANGSAONLINE.com - Memasuki jelang akhir tahun 2015, tim eveluasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pemkab Gresik, kembali melakukan evaluasi penggunaan anggaran di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Semua SKPD di lingkup Pemkab Gresik diminta menjelaskan programnya dan serapan anggarannya oleh tim evaluasi.
BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) misalnya, di hadapan ketua Sekkab, Ir Moh Najib MM dan anggota tim evalusi terdiri Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan dan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah), Dr Hj Yetty Sri Suparyati MM, Asisten III, Tarso Sagito SH MHum, dan Kepala Bagian Pembangunan, Gunawan Setijadi mencerca beberapa pertanyaan kritis terhadap kepala BPPM.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Di antaranya, retribusi soal sewa pengairan yang dilakukan dengan cara jamak, yakni selama 50 tahun. Hal itu menurut tim evaluasi salah dan menyalahi peraturan perundang-undangan. "Penarikan retribusi sewa perairan yang dilakukan oleh BPPM selama 50 tahun itu jelas melanggar konstitusi," kata anggota tim evaluasi, Tarso Sagito.
Menurut Tarso, mengacu UU (Undang-Undang) Nomor 28 tahun 2009, tentang retribusi dan pajak daerah, bahwa pembayaran retribusi dan pajak daerah itu dilakukan satu tahun sekali. "Karenanya, kalau BPPM lakukan penarikan retribusi sewa pengairan langsung dengan cara akumulatif selama 50 tahun, jelas menyalahi UU Nomor 28 tahun 2009. Sebab, retribusi dan pajak dipungut setiap satu tahun," tegas Tarso.
Selain itu, lanjut Tarso, BPPM dalam menangani penarikan retribusi sewa pengairan ke perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan lahan pantai untuk perluasan usaha, jelas-jelas salah. BPPM telah lakukan penyalahgunaan wewenang. Mengapa? "SKPD yang punya otoritas untuk lakukan penarikan itu Dishub (Dinas Perhubungan). Tapi, kenapa justru BPPM yang lakukan penarikan. Itu lah sebabnya BPPM telah menyalahgunakan wewenang," ungkapnya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Tarso menambahkan, penarikan retribusi sewa pengairan yang dilakukan oleh BPPM langsung selama 50 tahun tersebut jelas-jelas merugikan negara, merugikan pendapatan Pemkab Gresik. Sebab, harga sewa itu setiap tahunnya mengalami kenaikan. "Kan kalau langsung ditarik selama 50 tahun tarifnya retribusinya sama seperti saat kontrak dilakukan. Padahal, harga sewa itu setiap tahunnya naik. Ini jelas-jelas merugikan negara," jelasnya.
Tarso mengaku, sebelum dilakukan evalusi, tim evaluasi menolak lakukan evaluasi pengunaan anggaran tahun 2015 yang dilakukan oleh BPPM. Sebab, ketika itu kepala BPPM, Agus Mualif awalnya tidak datang. Dia hanya mengutus, Kepala Bidang Perizinan, Farida Haznah Ma'ruf dan Sekretaris BPPM, Lilik.
Namun, setelah tim menolak lakukan evaluasi kalau kepala BPPM tidak datang sendiri, tidak selang lama kepala BPPM datang. "Saya bilang ke Farida dan Lilik, kalau kepala BPPM tidak datang sendiri, tim tidak mau lakukan evaluasi," pungkas Tarso. (hud/rev)
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News