Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba Kalimantan-Jawa, BB 84Kg Diamankan

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba Kalimantan-Jawa, BB 84Kg Diamankan Tersangka dan barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers Polrestabes Surabaya terkait pengungkapan jaringan narkoba lintas pulau

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti 84 kilogram sabu dan lebih dari 40 ribu butir ekstasi dari hasil penangkapan jaringan peredaran narkoba lintas Kalimantan–Jawa.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menangkap empat orang tersangka yang berperan sebagai kurir. Mereka adalah AR (33) asal Bandung; HD (26) asal Bekasi; SH (32) asal Bojonegoro; dan DS (29) asal Tuban.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan jaringan besar ini terbongkar berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka lain yang ditangkap pada 2024.

Awalnya, Unit ldik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengintaian terhadap tersangka AR dan HD. Petugas membuntuti keduanya dari Surabaya hingga Pontianak.

"Selama kurang lebih empat bulan anggota melekat melakukan rangkaian kegiatan pemantauan kegiatan para pelaku. Dan pada tanggal 12 Agustus dapat informasi bahwa tanggal 13 akan dilaksanakan transaksi," katanya, Selasa, 9 September 2025.

Pada 13 Agustus, keduanya disergap polisi di sebuah kontrakan di Jalan Haji Muksin, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Saat itu AR dan HD hendak mengirim sabu dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.

"Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan, dan betul didapati barang bukti sebanyak 44 bungkus teh Cina warna kuning emas berisi sabu dengan berat netto 43.867,058 gram dan 8 bungkus fresh coffee warna silver berisi ekstasi sebanyak 40.328 butir," ungkapnya.

Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga melakukan penangkapan terhadap jaringan yang sama. SH dan DS dibekuk di dua lokasi berbeda.

Yakni di pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan, Kubu Raya; serta di kontrakan Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi, Kalimantan Barat. Mereka ditangkap pada 17 Agustus 2025.

Dari tangan SH dan DS, polisi menyita barang bukti berupa 41 kantong plastik besar berlogo naga dan ikan koi berisi sabu, dengan berat netto 40.890,962 gram.

"Yang menarik untuk yang jaringan yang kedua ini, mereka sudah berencana untuk mengelabui petugas di jalan dengan menyiapkan tiga buah panel box listrik," urainya.

Rencananya, sabu tersebut akan dimasukkan ke dalam panel box listrik agar petugas tidak mencurigai isinya.

"Jadi untuk keempat tersangka ini masih dalam satu jaringan dua kelompok ini. Namun tidak saling mengenal. Rencananya barang itu akan diedarkan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya," pungkasnya. (rus/van)