Tafsir Al-Hajj 22: Hukuman Potong Tangan Lebih Mashlahah

Tafsir Al-Hajj 22: Hukuman Potong Tangan Lebih Mashlahah Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie

Rubrik ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i, Mudir Madrasatul Qur'an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta'in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.

Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Hajj': 22. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.

22. Kullamā arādū ay yakhrujū minhā min gammin u‘īdū fīhā, wa żūqū ‘ażābal-ḥarīq(i).

Setiap kali hendak keluar darinya (neraka) karena tersiksa, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya. (Kepada mereka dikatakan,) “Rasakanlah azab (neraka) yang membakar ini!”

TAFSIR

Akhir pemerintahan Jokowi terunggah ratusan triliun rupiah uang negara lenyap. Seharusnya, mereka wajib dihukum mati. Lha wong perampok di desa saja banyak yang langsung ditembak di tempat. alasannya meresahkan masyrakat. Dan polisi penembaknya mendapat penghargaan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO