Karyawan Migas Blok Cepu Ditangkap Polisi, Bawa Ekstasi ke Cafe

Karyawan Migas Blok Cepu Ditangkap Polisi, Bawa Ekstasi ke Cafe Tersangka saat diamankan di Mapolres Bojonegoro. foto: eki nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Karyawan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, tepatnya di Engineering Procurement and Construction (EPC-5) yang dioperatori Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL), diringkus polisi.

Pelaku adalah Wawan Hermawan (38), asal Desa Karangasem Barat, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dia diamankan petugas Satreskrim Polres Bojonegoro gara-gara telah membawa narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga: BNNK Tuban Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Bojonegoro

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki mengungkapkan, penangkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka menyimpan obat terlarang jenis ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.

Ternyata benar, setelah digeledah tersangka yang bekerja di bagian instlasi listrik di EPC-5 proyek migas Blok Cepu itu menyimpan dua pil ekstasi warna hijau yang dibungkus tisu warna putih dan disimpan saku jaket. Saat itu tersangka sedang berada di Getz Cafe Jalan Veteran Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro sekitar pukul 01.30, Minggu (18/10).

''Tersangka belum lama mengosumsi pil ekstasi,'' katanya ketika gelar perkara di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin siang (26/10).

Baca Juga: BNNK Tuban Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Bojonegoro

Selanjutnya tersangka dibawa ke mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Beserta sejumlah barang bukti berupa dua butir pil jenis ekstasi warna hijau, sebuah tisu warna putih, dan jaket warna hitam.

''Pengakuannya (tersangka) obat terlarang itu didapat dari kenalannya. Saat ini masih terus dikembangkan,'' ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Serta diancam Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yakni memiliki menyimpan, mengusai, atau menyediakan narkotika golongan satu (bukan tanaman). Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar. (nur/rev)

Baca Juga: Bawa Sabu-Sabu, Oknum Kepala Desa di Bojonegoro Dibekuk Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO