
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penyelidikan oleh Polrestabes Surabaya terkait tewasnya Sutrisno (41), pekerja proyek gorong-gorong di Jalan Gayungsari Barat, Kelurahan Gayungan, masih belum menunjukkan hasil pasti. Korban ditemukan tewas pada Selasa (16/9/2025) dini hari.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polsek Gayungan. Namun, karena ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek pemasangan box culvert, kasus tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
“Kasus itu baru dilimpahkan ke kami, sehingga mohon waktu untuk masih dilakukan pendalaman,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (21/9/2025).
Sebelumnya, Kapolsek Gayungan, Kompol Yanuar Tri Ratna, menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan memberikan garis polisi. Namun, ia mengaku belum mengetahui kronologi pasti insiden tersebut.
Di lokasi proyek, ditemukan papan nama bertuliskan PT Bumindo Sakti. Awalnya perusahaan ini diduga sebagai kontraktor pelaksana, namun setelah ditelusuri, PT Bumindo Sakti hanya bertindak sebagai penyedia material box culvert berukuran 150/150.
Pelaksana proyek sebenarnya adalah CV SAMOKA yang beralamat di Jalan Wonorejo Asri Gang V, Surabaya. Hal ini dibenarkan oleh salah satu pelaksana proyek, Bagus.
“Memang benar di tewasnya pekerja proyek adalah jasa kontraktor di sini (CV. SAMOKA). Namun yang menjadi pengawas bukan saya tapi mas Andi yang ditugaskan sebagai pengawas proyek Gayungsari Barat,” cetusnya.
Dijelaskan olehnya, proyek tersebut dimulai pada 9 September 2025 dan memiliki tanggal realisasi 25 Juli 2025. Proyek bernomor kontrak 000.3.2/120/06.2.01.0012.EPC/436.7.3/2025 itu memiliki nilai Rp4.456.114.071 atau sekitar Rp4,5 miliar.
Saat ditanya mengenai papan nama pelaksanaan proyek yang tidak ditemukan di lokasi pascakejadian, Bagus membantah.
“Telah dipasang plang papan sejak tanggal 15 September 2025. Kalau memang pada tanggal 17 pasca kejadian adanya yang tewas dan sudah tidak ada papan nama CV. SAMOKA, saya kurang tahu,” ucapnya.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya dan dikategorikan sebagai proyek tender.
Namun, proyek dengan nama paket Pembangunan Saluran U-ditch 150/150 dengan cover garda 15 ton belum tercantum dalam e-katalog resmi.
Hasil pencarian di situs tersebut tidak menemukan nama CV. SAMOKA maupun lokasi proyek Gayungsari Barat untuk tahun 2025 maupun 2024.
Sementara itu, menurut keterangan dari petugas keamanan di Jalan Wonorejo Asri Gang V, pemilik CV SAMOKA diketahui bernama Samuel. Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. SAMOKA belum memberikan keterangan resmi. (rus/mar)