Datang ke RS William Booth Perpanjang Rujukan Anak, Pria di Surabaya Malah Curi Motor

Datang ke RS William Booth Perpanjang Rujukan Anak, Pria di Surabaya Malah Curi Motor Pelaku saat dihadirkan di konferensi pers Polsek Wonokromo

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polsek Wonokromo menangkap pelaku pencurian motor di area parkir Rumah Sakit (RS) William Booth, Jalan Diponegoro yang sempat kabur selama 2 hari.

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Abu (34), warga Simorejo, Surabaya. Saat itu, Abu datang ke RS William Booth untuk memperpanjang surat rujukan rawat jalan bagi pengobatan anaknya.

Namun, niat jahat muncul ketika ia melihat sebuah sepeda motor Honda dengan kunci kontak masih menempel.

“Saya awalnya tidak ada keinginan untuk mencuri, tapi setelah lihat ada kunci motor menempel, saya kerasukan setan untuk mengambilnya,” ujar Abu dalam jumpa pers di Mapolsek Wonokromo, Rabu (1/10/2025).

Korban pencurian adalah Maria Theresia Virastutik (40), warga Surabaya. Motor yang diambil pelaku yakni Honda Vario bernomor polisi W 6881 NCI.

Kronologi pencurian dijelaskan Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta, didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti.

Pelaku awalnya datang ke RS mengendarai Honda Scoopy putih bernopol L 5223 DA milik tetangganya. 

Setelah mengembalikan motor tersebut, ia kembali ke RS menggunakan ojek online. Setibanya di parkiran, Abu langsung mengambil Honda Vario milik korban.

“Setelah keluar dari parkiran, pelaku kembali ke pintu masuk untuk mengambil karcis parkir. Namun, setelah mendapatkan karcis, motornya tidak dimasukkan ke parkiran, melainkan dibawa mundur keluar dari halaman. Bermodal karcis itu, dia melakukan pencurian,” kata Hegy.

“Bermodal karcis parkir yang diambil sebelumnya, pelaku bisa keluar dari halaman rumah sakit. Saat itu posisi STNK motor korban ada di dalam jok. Aksi pencurian ini berjalan mulus, tapi beruntung terekam CCTV,” tambah Hegy.

Dua hari setelah kejadian, polisi berhasil melacak pelaku melalui rekaman CCTV. Dari rekaman, terlihat Abu pertama kali masuk dengan Scoopy putih bernopol L 5223 DA, kemudian 10 menit kemudian keluar dengan motor berbeda.

“Dari rekaman itu, kami bisa mengidentifikasi pelaku. Setelah menelusuri pemilik Scoopy, ternyata motor itu dipinjam Abu dua hari sebelumnya,” jelas Hegy.

Abu akhirnya ditangkap pada 10 September 2025 saat pulang kerja sebagai sopir truk. Motor curian korban sempat digadaikan senilai Rp3 juta.

“Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil mengamankan motor korban dari tempat pegadaian. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Hegy. (rus/van)