Salah satu peserta JKN dari Kediri, Furi Nihayatus Sholihah (tengah), saat berbincang dengan petugas. (Ist)
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan terus memastikan kelancaran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit.
Hal ini sangat krusial untuk menjaga operasional rumah sakit tetap berjalan secara optimal, lantaran dana klaim tersebut berperan sebagai sumber utama dalam mendukung layanan kesehatan bagi jutaan peserta Program JKN.
BACA JUGA:
- Di Pertemuan Rutin Himasal dan Lim, Gus Qowim: Ulama dan Umara Harus Sinergi dengan Masyarakat
- Ular Piton 2 Meter Muncul di Pekarangan Rumah Warga, Damkar Pos Grogol Kediri Lakukan Evakuasi
- Ketua Caretaker DPD AMPI Ajak Gen Z Lestarikan Kuliner Legendaris Berbumbu Rempah
- Pengukuran Ulang Jadi Solusi Sengketa Tanah di Tawang Kediri
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi menegaskan, hingga saat ini tidak ada klaim yang tersendat atau gagal dibayarkan. Menurutnya, BPJS Kesehatan selalu memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat melalui Program JKN akan berjalan lancar tanpa adanya hambatan finansial.
Kunci utama ketepatan pembayaran klaim, lanjut Tutus, adalah kelengkapan dokumen yang diajukan rumah sakit. Pihaknya terus memastikan proses pembayaran sesuai mekanisme dan tepat waktu. Pembayaran klaim paling lambat adalah 15 hari kalender sejak dokumen diajukan dan dinyatakan lengkap.
“Semakin cepat rumah sakit menyelesaikan kelengkapan berkas, maka semakin cepat pula proses verifikasi dan pencairan klaim dilakukan,” kata Tutus, Jumat (3/10/2025).
Dalam proses pengajuan klaim, lanjut Tutus, BPJS Kesehatan menetapkan tahapan verifikasi untuk memastikan klaim yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada saat proses verifikasi kerap kali muncul status pending. Tutus menjelaskan bahwa status pending tersebut bukan berarti ditolak, melainkan masih dalam tahap perbaikan atau pelengkapan dokumen agar dapat diverifikasi secara menyeluruh.
“Status pending adalah bagian dari proses kontrol mutu. Kami tidak serta-merta langsung menolak klaim, melainkan dikembalikan untuk proses konfirmasi. Setelah diperbaiki dan dilengkapi, klaim bisa diajukan kembali untuk diverifikasi ulang,” tuturnya.
Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana JKN. BPJS Kesehatan memastikan bahwa dana yang dibayarkan ke rumah sakit merupakan klaim yang sah, valid, dan sesuai aturan, demi menjaga keberlanjutan program serta kepercayaan publik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




