JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) A. Muhaimin Iskandar mengaku tak tahu soal kasus pemerasan yang dilakukan Jamaluddien Malik di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Tidak tahu. Saya tidak tahu," kata kata Cak Imin – panggilan Muhaimin Iskandar – ketika ditanya wartawan saat datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/11/2015). .
Cak Imin memenuhi panggilan KPK hari ini setelah panggilan pertama ia tak bisa hadir karena sakit. Ia tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 09.33 WIB dengan ditemani sejumlah koleganya, di antaranya anggota DPR RI Imamul Haq.
Baca Juga: Hadiri Kampanye Akbar Luluk-Lukman di Gresik, Cak Imin akan Sanksi Anggota DPRD yang tak Bergerak
Cak lmin mengaku kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik. "Saya diundang untuk menjadi saksi Pak Jamal, dahulu Dirjen ketika saya jadi Menteri," kata Cak Imin.
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan
di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
Perkara itu diketahui menyeret mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan
Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Jamaluddien Malik. Ketika perkara itu terjadi, Cak Imin masih
menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Namun dia tidak mau berkomentar lebih lanjut mengenai pemeriksaannya tersebut. Termasuk dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan anak buahnya itu.
Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
Pemeriksaan itu karena diduga Cak Imin mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus tersebut. "Setiap saksi dimintai keterangan tentu karena pernah mendengar, menyaksikan atau keterangan diperlukan untuk mengonfirmasikan keterangan tersangka atau saksi lain terkait kasus Pak JM," ungkap Johan.
Terkait kasus ini, penyidik baru menetapkan seorang tersangka, yakni Jamaluddien Malik sejak 12 Februari 2015. Jamaluddien disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.
Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan. Perbuatan tersebut terjadi di era Menteri Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Anggota Fraksi PKB Kota Batu Respons Positif Hasil Muktamar Bali
Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat ini, dia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur. (viva.co.id/kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News