Petugas dari Dispendukcapil Jember saat melayani masyarakat.
Selain itu, dua staf tambahan dari Dispendukcapil Jember akan ditempatkan di masing-masing kecamatan guna memperkuat pelayanan langsung.
Bambang optimis, dengan infrastruktur dan SDM yang memadai, pelayanan akan lebih cepat, efisien, dan tidak merepotkan warga. Namun ia menegaskan bahwa distribusi blanko tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pemkab Jember juga memanfaatkan regulasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang memungkinkan daerah memberikan hibah dana kepada Kementerian Dalam Negeri untuk pengadaan blanko.
Melalui mekanisme ini, Jember berhasil memperoleh tambahan 68.000 keping blanko e-KTP yang akan mulai dicetak menjelang akhir tahun.
Dispendukcapil Jember kembali mengingatkan bahwa seluruh layanan bersifat gratis. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas, khususnya dalam proses aktivasi IKD.
“Proses aktivasi tidak dilakukan lewat telepon atau pesan WhatsApp. Masyarakat harus datang langsung ke kantor layanan resmi seperti kantor Dispendukcapil, kantor kecamatan, mal pelayanan publik, atau melalui layanan jemput bola. Sekali lagi kami tegaskan, semua layanan kami tidak dipungut biaya,” urai Bambang.
Dengan dukungan kebijakan dari kepala daerah, penambahan fasilitas dan personel, serta hibah pengadaan blanko, Pemkab Jember berharap hambatan layanan kependudukan dapat segera teratasi.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan layanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat. (nga/yud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




