BPJS Kesehatan Gresik Jelaskan Perbedaan Pembayaran Kapitasi dan INA-CBGs

BPJS Kesehatan Gresik Jelaskan Perbedaan Pembayaran Kapitasi dan INA-CBGs

“Mayoritas pasien faskes adalah peserta BPJS Kesehatan. Ini yang membuat faskes tumbuh dan infrastrukturnya terus berkembang. Hal ini menunjukkan kondisi finansial yang sehat,” tutupnya.

Selain memastikan kelancaran pembiayaan, BPJS Kesehatan juga terus mendorong peningkatan mutu layanan di melalui Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Dimana pembayaran kapitasi berdasarkan capaian kinerja dengan parameter tertentu.

“Penilaian kinerja dilihat dari indikator seperti keaktifan kontak dengan peserta, serta rate rujukan non spesialistik. Selain itu juga dinilai dari keberhasilan mengelola penyakit kronis seperti diabetes melitus dan hipertensi,” terang Janoe.

Terkait, adanya sistem INA-CBGs, Direktur RSI Mabarrot MWC NU Bungah Kabupaten Gresik, dr. Izzuddin Syahbana juga turut buka suara.

Menurutnya, penentuan tarif INA-CBGs dibuat sebagai upaya standarisasi pembayaran pelayanan di FKRTL, dengan tetap memperhatikan upaya efisiensi biaya, dan mutu layanan yang diberikan.

“Dengan penentuan tarif INA-CBGs ini membuat pengelolaan pembiayaan pelayanan kesehatan yang jelas. Selanjutnya pengelolaan klaim bisa dilakukan secara transparansi sehingga menciptakan kelangsungan pembiayaan yang sehat,” sebut Izzud.

Sebagai informasi, sampai dengan 1 Oktober 2025, kepesertaan di Kabupaten Gresik mencapai 1.341.812 jiwa dari keseluruhan jumlah penduduk 1.336.694 jiwa atau 100,38%. Adapun rinciannya, peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) 257.086 jiwa, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 567.218 jiwa, segmen Bukan Pekerja (BP) 21.345 jiwa, segmen PBPU 128.462 jiwa, segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) 310.278 jiwa dan segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) 57.423 jiwa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO