SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Meskipun proses pengadaan lahan untuk pembangunan gedung dewan yang baru seluas 1 hektare sudah selesai, namun hal tersebut ternyata masih menyisakan masalah. Pasalnya, pengadaan lahan tersebut dinilai serat permainan. Indikasinya, harga lahan tidak sesuai dengan nilai obyek pajak (NJOP) yang ada.
Informasinya harga tanah sesuai NJOP untuk daerah Desa Gedungan, Kecamatan Saronggi, sekitar Rp 700 ribu per meternya. Namun untuk harga pengadaan lahan pembangunan gedung dewan membengkak menjadi Rp 950 ribu permeternya.
Baca Juga: Dugaan Pengadaan Kanopi Fiktif di Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Jadi, dari NJOP yang ada harga tanah membengkak sebesar Rp 250 ribu per meternya. Jika membengkaknya harga tanah Rp 250 ribu dikalikan dengan luas tanah seluas 1 hektare, maka keuntungan yang didapat oleh salah satu oknum tersebut sebesar Rp 250 juta.
Koodinator Tim Investigasi Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi Pelor menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, pengadaan lahan tersebut diduga telah terjadi mark up harga. Itu dilakukan oleh salah satu oknum yang diduga mempunyai hubungan emosional dengan sejumlah petinggi di lingkungan Pemerintah Daerah dan juga sejumlah petinggi di lingkungan DPRD Sumenep.
”Dugaan kami ke sana, tapi kami masih belum tahu persisnya. Karena kami masih akan melakukan investigasi lagi,” kata dia.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Kejari Bidik Tersangka
Menurutnya, investigasi tersebut selain untuk menelusuri dugaan terjadinya mark up harga, juga untuk mengetahui soal status lahan. Apakah lahan tersebut benar-benar tidak bermasalah, baik dari segi Undang-Undang maupun dari segi peraturan yang lain. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, semisal bertentangan dengan UU maupun peraturan, maka dirinya tidak akan segan untuk melaporkan persolan tersebut kepada pihak yang berwajib.
”Pasti kami tidak akan tinggal diam. Karena ini demi kepentingan rakyat. Jika terdapat kejanggalan yang sampai melawan hukum pasti kami laporkan. Biarkan saja hukum yang berbicara nantinya,” tegas dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sumenep Moh. Ramzi menyayangkan persolan tersebut. ”Kalau itu benar, kami sangat menyayangkan. Dan itu mestinya tidak terjadi,” katanya.
Baca Juga: Pencabutan Kasus Dugaan Penyimpangan Bantuan Kedelai, Sidiq Tunggu Jawaban Rinci Polda
Oleh sebab itu, dirinya selaku wakil rakyat meminta jika sudah ada bukti konkrit terkait mark up harga lahan tersebut, agar secepatnya dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Tindakan seperti itu menurut Politisi Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu lebih baik dilakukan. Sebab, apabila hal itu tidak segera diselesaikan, dirinya khawatir akan mengganggu proses pembangunan selanjutnya.
”Jika memang itu jalan terbaik kami pasti mendukungnya. Karena kami tidak ingin setelah pembangunannya dianggarkan, lahannya masih tersangkut persolan hukum,” terang Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep itu.
Baca Juga: Pemerhati Pertanian Sumenep Angkat Bicara Soal Bantuan Kedelai
Sementara Moh. Mulki selaku pengguna anggaran (PA) pengadaan lahan tersebut membantah jika pengadaan lahan seluas 1 hektare itu telah terjadi mark up harga. Sebab, yang menentukan harga bukan pemerintah daerah melainkan Kosultan Jasa Penilai Publik (KJPP). KJPP yang melakukan pengkajian soal keberadaan lahan tersebut, adalah KJPP Yanuar Bey & Rekan dari Surabaya.
”Sementara jasa penilai aset itu sifatnya independen dan tidak bisa dipengaruhi. Jadi sangat tidak mungkin sampai terjadi mark up harga,” kata dia.
Menurut Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumenep itu, kepastian harga tersebut sudah melaui hasil proses yang cukup panjang. Sebab, sesuai ketentuan harga yang dipatok oleh tim penilai aset di atas harga yang telah disetujui saat ini.
Baca Juga: Sejumlah Warga Sumenep Pastikan Pencabutan Kasus Dugaan Penyimpangan Bantuan Kedelai ke Polda Jatim
”Itu sudah melalui proses tawar menawar. Awalnya harganya kami tawar Rp 900 ribu per meternya, tapi tidak dikasih sehingga mentok di harga Rp 950 ribu per meternya,” ungkapnya.
Hanya saja dirinya tidak bisa membeberkan harga yang dipatok oleh Tim penilai Aset tersebut. Sebab, dirnya mengaku tidak mempunyai kewenangan.
”Jika memang benar-benar ingin tahu, silahkan hubungi KJPP, alamatnya dan juga kontak (nomor kontak KJPP) ada. Tapi yang jelas kami tidak pernah melakukan mark up harga. Saya kasihan terhadap anak dan cucu saya,” dalihnya. (smp1/fay/ns)
Baca Juga: Ribut-ribut Soal Bantuan Kedelai di Sumenep, Pendamping Sudah Prediksi Sejak Awal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News