
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat internal inventarisasi tunggakan Pendapatan Diterima di Muka (PPDM) pada Senin (13/10/2025). Agenda tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan, dan dihadiri oleh jajaran dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Seksi Survei dan Pemetaan, serta perwakilan Tim Pengelola Keuangan dan Verifikator Satker.
Agenda utama rapat adalah melakukan inventarisasi dan evaluasi atas saldo PPDM yang masih tercatat dalam sistem, namun belum disesuaikan dengan realisasi kegiatan dan layanan yang telah diberikan kepada masyarakat.
PPDM merupakan akun penting dalam laporan keuangan yang mencerminkan kewajiban kantor atas pendapatan yang diterima, namun belum dapat diakui sebagai pendapatan riil berdasarkan prinsip akuntansi berbasis akrual.
Dalam paparannya, Kepala Katah Kabupaten Pasuruan menegaskan pentingnya identifikasi menyeluruh terhadap seluruh transaksi PPDM, terutama yang berkaitan dengan layanan seperti PTSL, Roya, Pemecahan, dan kegiatan pemetaan lainnya.
“Penting bagi seluruh seksi terkait untuk segera melakukan identifikasi atas seluruh transaksi PPDM, khususnya yang berkaitan dengan layanan-layanan seperti PTSL, Roya, Pemecahan, dan kegiatan pemetaan lainnya, guna mencegah akumulasi tunggakan yang dapat berdampak pada opini laporan keuangan,” ucapnya.
Hasil diskusi menunjukkan masih adanya transaksi PPDM yang belum tersesuaikan akibat keterlambatan input dokumen realisasi layanan maupun belum rampungnya proses administrasi.
Masing-masing seksi diminta segera melakukan rekonsiliasi data dengan Subbagian Tata Usaha dan menyusun rencana tindak lanjut (RTL) secara terstruktur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyelesaian tunggakan PPDM dapat berjalan optimal dan mendukung terwujudnya laporan keuangan yang tertib, akurat, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (afa/mar)